17MERDEKA, MEDAN - Prapradilan (prapid) yang diajukan tersangka perkara dugaan penipuan modus masuk CPNS dan pencucian uang, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang, dikabarkan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Medan. Polda Sumut tetap melanjutkan perkara tersebut.
"Bonaran mengajukan prapid, tapi gugatan prapidnya ditolak pengadilan. Artinya, proses tetap lanjut," sebut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (29/11).
Kata Nainggolan, berkas perkara kasus Bonaran Situmeang saat ini masih dalam proses penelitian di pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). "Berkasnya audah di kejaksaan dan kita sedang menunggu petunjuk," katanya.
Menurut dia, dalam pekan ini pihak kejaksaan akan melayangkan balasan berkas mantan Bupati Tapteng tersebut. "Minggu ini bakalan ada balasan, kita tunggu lah," tukasnya.
Dia memastikan, jika berkas Bonaran dinyatakan lengkap atau P21, maka secepatnya Poldasu segera melimpahkan tersangka untuk tahap II.
"Kalau sudah dinyatakan P21, pasti akan kita layangkan P22," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang ditangkap Poldasu di Bandung pada, Selasa (16/10), usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Kini, pengacara kondang itu mendekam di sel Mapoldasu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dugaan penipuan dan pencucian uang.
"Bonaran Situmeang sudah kita tangkap di Bandung dan sekarang ditahan di Poldasu," kata Nainggolan, Kamis (18/10) lalu. (17M.02)