Sabtu, 05 September 2026 WIB

Praktik Pungli di KSOP Tanjung Balai Sudah Berlangsung 2 Tahun

Administrator Administrator
Praktik Pungli di KSOP Tanjung Balai Sudah Berlangsung 2 Tahun
17merdeka

17MERDEKA, MEDAN - Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan menyebutkan, praktik pungutan liar (pungli) di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai-Asahan sudah berlangsung sekira selama dua tahun.

“Aksi kejahatan ini (pungli, red) sudah berlangsung selama dua tahun 

tahun,” jelas Toga didampingi Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Jumat (11/5).

Kata Toga, dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil pungli untuk pengurusan dua kapal sebanyak Rp 14 juta.

"Selain itu, kami juga menyita barang bukti sejumlah dokumen," terang Toga.

Dibeberkan Toga, Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu berawal dari adanya laporan informasi masyarakat atas nama Koko Suwendi yang mengaku dipungli saat mengurus izin sertifikat kapal pengkap ikan. Plh Kepala Syahbandar disebut meminta uang sebanyak Rp 7 juta per kapal.

"Satu kapal itu mereka minta tujuh juta. Padahal, seharusnya biaya pengurusannya hanya Rp 350 ribu. Jadi, angka itu jauh dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah," sebut Toga.

Atas laporan itu, sambung Toga, pihaknya mendatangi masyarakat, mengakuratkan informasi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP) lalu melakukan OTT.

"Di TKP, kami mendapatkan sejumlah uang. Kebetulan mereka mengurus dua kapal. Jadi kami amankan uang Rp 14 Juta, dan surat permohonan kapal baru atas nama K, surat ukur, sertifikat kelayakan dan pengawakan kapal ikan, satu lembar Pas sementara kapal KM Jaya Sempurna,” terangnya.

Dalam kaitan itu, Poldasu juga sudah memeriksa lima orang saksi. Kedua tersangka akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, khususnya pasal 12 huruf F.

Dia mengimbau kepada warga masyarakat yang pernah mengurus surat atau dokumen yang sama di KSOP Tanjung Balai-Asahan, untuk segera membuat laporan.

“Inikan sudah berlangsung dua tahun. Jadi, kita juga mengimbau kepada korban lainnya untuk membuat laporan. Ancaman pidananya di atas lima tahun kurungan," pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap tangan Plh Kepala KSOP Tanjung Balai, Asahan, Juliansyah (PNS) dan seorang nahkoda kapal inisial Muhammad Arif (PNS).

Keduanya ditangkap karena diduga memungut secara ilegal uang pengurusan permohonan surat kapal baru dan sertifikat kelayakan dan pengawakan kapal. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini