Sabtu, 05 September 2026 WIB

Praktik Judi di Sibolangit Terus Beroperasi karena 'Adanya Pembiaran'

MUI Sumut Minta Praktik Judi di Sibolangit Ditutup
Administrator Administrator
Praktik Judi di Sibolangit Terus Beroperasi karena 'Adanya Pembiaran'
Dok
Judi jenis dadu putar

17MERDEKA, MEDAN - Adanya praktik perjudian skala besar di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, terus menjadi perbincangan hangat. Praktik judi yang disebut-sebut beroperasi di kawasan Lapangan Pramuka atau sekira 200 meter dari Gang Koramil itu pun terkesan 'adanya pembiaran'.

"Segala sarana dan prasarana penegakan hukum telah tersedia untuk mendukung kinerja polisi yang promoter. Kini tinggal keseriusan saja dan hal tersebut merupakan kewajiban dalam undang-undang," ucap Kriminolog, Dr Redyanto Sidi SH MH, Sabtu (14/9/2019). 

Bahkan, kata Redyanto, dengan masih tetap beroperasinya lokasi judi tersebut, bisa dibilang adanya pembiaran dan ketidakseriusan aparat hukum untuk memberantasnya. 

"Aneh juga kalau ada perjudian tapi tidak ada tindakan. Tentu mengarah kepada pembiaran. Kapoldasu harus cek dan turun tangan segera," tegas Redyanto. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancabudi itu menuturkan, sah-sah saja jika suatu saat nanti warga sekitar menggeruduk sarang judi itu, dengan alasan tidak seriusnya penegak hukum. Sementara, anak dan suami mereka jadi korban ikut-ikutan bermain judi. 

"Tindakan warga tidak dapat disalahkan sepanjang tidak anarkis. Kalau ini terjadi tentu saja memalukan, sekaligus memilukan kerena warga lebih peduli dibanding pihak yang berwenang," tukas Redyanto. 

Kemudian, Redyanto mengingatkan kalau aparat bukan pemadam kebakaran. 

"Maka bertindaklah sebelum warga merasa resah karena itu sudah menjadi tanggung jawabnya sebagaimana sumpah jabatan," tegas Redyanto. 

Sebelumnya, masih beroperasinya praktik judi di kawasan Sibolangit membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut angkat bicara. MUI Sumut kemudian meminta penegak hukum bertindak cepat, menutup segala bentuk usaha perjudian sesuai amanat undang- undang. 

"Perjudian dan seluruh maksiat mengundang kemurkaan Tuhan. Jangan sampai teguran dari Tuhan, barulah kita sadar. Agama manapun juga mengharamkan dan melarang perjudian," ujar Sekretaris Umum MUI Sumut, Ardiansyah, Rabu (11/9/2019) lalu. 

Dikatakan Ardiansyah, sifat dari judi itu sendiri yaitu 'menang ketagihan', 'kalah penasaran'. Dijelaskannya, judi juga membentuk sifat 'gemar mengkhayal', lupa anak lupa istri, serta lupa tanggung jawab kepada keluarga bahkan diri sendiri. 

"Dalam Alquran disebutkan judi (maisir) dengan najis perbuatan setan, maka wajib dijauthi," tegas Ardiansyah. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini