Minggu, 06 September 2026 WIB

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Medan-Aceh

Administrator Administrator
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Medan-Aceh
17merdeka

17MERDEKA, MEDAN - Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Provinsi Medan-Aceh. Seorang tersangka utama terpaksa ditembak, sementara tiga perantara dan penadah turut diamankan. 

Informasi diperoleh, aksi Curanmor ini berawal dari tersangka Arif Budiman  Ginting Als Arif Tata (ditembak/36) dan Dikki (DPO) yang telah bersepakat melakukan pencurian dengan pergi menuju ke rumah korban M Suranto (40) warga Jln. Bunga Raya No.299 Lk.I Kel.Asam Kumbang Kec.Medan Sunggal pada, Rabu, 03 Januari 2018 lalu. 

Dengan mengendarai Sepeda Motor milik pelaku Dikki, setelah sampai di rumah korban tersangka merusak gembok pagar dan masuk ke dalam Garasi, setelah itu  merusak kunci pintu mobil menggunakan kunci T yang telah tersangka bawa. 

Kemudian oleh pelaku Dikki langsung membawa mobil korban dan tersangka Arif mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian mobil tersebut dibawa ke rumah tersangka Arif di Jln. Sei Mencirim untuk disimpan, keesok pagi harinya oleh tersangka mengubah warna mobil tersebut dengan cara mengecat dengan warna hitam. Setelah itu tersangka Arif dan Dikki menawarkankan Mobil tersebut kepada Aminuddin Surbakti (45) untuk dijualkan, kemudian oleh Aminuddin menghubungi Ahmad Zais (50) dan oleh Ahmad membeli mobil tersebut seharga Rp4.500.000,- dan oleh tersangka Ahmad menawarkan mobil tersebut kepada Asmono (45) dan mobil tersebut dibelinya seharga Rp7.000.000,-. 

Kemudian tanggal 15 Februari 2018 Tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi tentang keberadaan pelaku curanmor Arif Budiman Ginting als Arif Tato dan menangkap ya. 

Pada saat pelaku ditangkap berhasil juga diamankan mobil Taft warna Hijau BK 1019 XL. kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 3 orang perantara penjual mobil tersebut. Namun pada hendak membawa tersangka Arif Budiman Ginting Als Arif Tato ia sempat melawan petugas dan hendak melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kirinya. 

Dari serangkaian penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Mobil Mini Bus Panther New Super Warna Hijau BK 1001 UE No.Rangka : MHCTBR548XC71795 No.Mesin : E071795. (Yang telah Palsukan No.Pol BK 1504 ZT dan telah di Cat warna Hitam Dobt), 1 (satu) Unit Mobil Toyota Taft warna Hijau BK 1019 Xi, 1 (satu) Buah Jaket Warna hijau, 1 (satu) Buah Celana Pendek Warna Hitam Cokelat, dan 3 (tiga) pasang Kunci Leter T. 

Berdasarkan keterangan tersangka, ia pernah melakukan kejahatan lainnya yaitu : 

1.Tahun 2006 melakukan Tindak Pidana Curanmor dan diproses di Polrestabes

2.Bulan Agustus Tahun 2016 melakukan Tindak Pidana Bongkar Rumah di komplek Wakiki diproses di Polsek Delitua.

Lalu, 15 Februari 2018 melakukan Tindak pidana Curanmor Mobil Toyota Badak duoble cabin BK 1019 XL

4. Ia juga pernah melakukan Tindak Pidana curanmor Roda 4 mobil pick up Suzuki Futura thn 2015 

Lp / III / I / 2018 ,sekta Deli tua.

5.Pernah melakukan Tp.curanmor R 4 mobil sedan corona di Tg.Selamat.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu gunakan kunci ganda pada kendaraannya, jangan parkir sembarangan, dan jika parkirkan kenderaan di tempat umum maka titip sama tukang parkirnya, dan juga agar memasang CCTV di garasi rumah masing-masing. 

"Diminta kepada masyrakat agar download aplikasi Polisi Sumut Kita, jika ada info kejahatan, laporkan," tegas Kompol Wira. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini