Minggu, 06 September 2026 WIB

Polsek Sunggal Ringkus Pembobol Gudang Botot Ali

Administrator Administrator
Polsek Sunggal Ringkus Pembobol Gudang Botot Ali
17merdeka.com
Tersangka Arif Gunawan

17MERDEKA, MEDAN - Polsek Sunggal berhasil mengungkap dan meringkus pembobol gudang Botot milik Ali (43) warga Jalan Sunggal No.336 C Lk.XII Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, Medan. Rabu (4/4/19) sekira pukul 20.00 WIB lalu.

Adalah tersangka Arif Gunawan (44) warga Jalan Pendidikan Gang Buntu, Desa Sei Mencirim KM.15 Diski, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Tersangka diringkus tidak jauh dari rumahnya, tepatnya di Jalan Pendidikan.

Melalui Kasi Humas Polsek Sunggal, Roni menyebutkan penangkapan tersangka setelah Tim Pegasus Polsek Sunggal melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan korban. 

Setelah memintai keterangan dari sejumlah saksi, personil dipimpin Panit I Ipda J Simamora,SH berserta anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tidak dapat berkutik, dihadapan polisi, tersangka Arif Gunawan mengakui semua perbuatannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diboyong ke kantor polisi berikut barang bukti potongan besi seberat 400 Kg, 3 ikat Per Truk, Tembaga seberat 15 Kg serta 1 buah tabung Oksigen setinggi 1.5 meter.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHPidana  Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara," terang Kanit Iptu M. Syarif Ginting. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini