Jumat, 04 September 2026 WIB

Polsek Sunggal Gagalkan Peredaran 9 Kg Ganja

Administrator Administrator
Polsek Sunggal Gagalkan Peredaran 9 Kg Ganja
17merdeka
Petugas mengamankan seorang tersangka sindikat pengedar ganja berikut barang bukti

17MERDEKA, MEDAN - Polsek Medan Sunggal berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja seberat 9 Kg asal Aceh. Seorang tersangka turut ditangkap, kemarin. Namun, dua anggota sindikat pengedar ganja tersebut lolos dan kini dalam pengejaran.

Informasi dihimpun, Rabu (2/5) menyebutkan, penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu BudimanSimanjuntak itu berawal dari informasi berharga dari masyarakat.

Polisi berhasil menangkap tersangka Sarbaini alias Beni (31), warga Jalan Paya Bakung Pasar 1 Kecamatan Sunggal Deli Serdang berikut barang bukti 9 kg ganja. Sedangkan dua teman tersangka, Rijal dan Cepet masih diburu.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran ganja kering di Jalan Medan-Binjai Km 12,5 Kecamatan Sunggal Deli Serdang pada Senin 30 April 2018,” terang Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Rabu (2/4).

Disebutnya, penangkapan itu dilakukan dengan cara under cover buy, menyaru sebagai pembeli. Iptu Budiman Simanjuntak bersama anggotanya melakukan transaksi dengan tersangka.

“Saat itu pelaku Rijal, Cepet dan Beniyang membawa 3 kilogram ganja sepakat bertransaksi dengan petugas di kawasan Jalan Medan-Binjai Km 12,5 dekat jalan tol,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Namun, kata Kompol Wira, dua pelaku berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. “Petugas yang melakukan pengembangan berhasil menyita 6 Kilogram ganja lainnya, disembunyikan tersangka Beni di kandang ayam rumahnya,” beber Alumnus Akpol 2005 ini.

Kepada penyidik, tersangka mengaku barang haram tersebut berasal dari Kuta Cane, Aceh Tenggara. Awalnya, ganja itu berjumlah 10 kg, dan sudah sempat terjual.

“Tersangka Beni mengaku 1 kilogram ganja kering asal Aceh itu sudah terjual,” ungkap Wira yang juga mantan Kapolsek Delitua tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup. (17M.02) 

 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini