Sabtu, 05 September 2026 WIB

Polsek Patumbak Ungkap 11 Kg Sabu Internasional, 1 Ditembak Mati

Administrator Administrator
Polsek Patumbak Ungkap 11 Kg Sabu Internasional, 1 Ditembak Mati
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Usaha dan kerja keras dari Tekab Polsek Patumbak di bawah komando Kompol Arfin Fachreza, SH, SIK, MH dalam memberantas peredaran narkoba patut diapresiasi. Pasalnya, kurun waktu 3 minggu, Polsek Patumbak berhasil meringkus 8 bandar sabu, dimana 7 tersangka menjalani proses hukuman dan seorang ditembak mati. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 11 Kg sabu.

Pengungkapan pertama berawal, Minggu (28/6/2020), tim gabungan Unit Reskrim Polsek Patumbak dengan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza bersama Kanit Reskrim dan Panit I Reskrim Ipda M. Yusuf Dabutar menerima informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis sabu dari Medan ke Batubara menggunakan mobil Ford warna putih melalui jalan tol.

Berdasarkan informasi tersebut petugas lalu melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran. Sekira pukul 20.00 WIB, tepatnya di parkiran RM. 100 Indrapura, Kab. Batubara, petugas menghadang laju mobil tersebut dan menangkap kedua tersangka. Keduanya yakni Syafrizal Perangin-angin (46) warga Jl. Lintas Duri-Medan Gg. Sidodadi, Kec. Bagan Besar, Riau (ditembak mati karena melawan dan menyerang petugas) dan Heri Irwansyah alias Bombom (40) warga Desa Bakti, Kec. Bakti Makmur, Kab. Bagan Jinimbah, Provinsi Riau.

Dari dalam mobil Ford ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip warna putih berisi sabu-sabu seberat 1 gram dan sebuah kaca pirex berisi sabu.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari temannya di Kota Medan. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju Kota Medan, tepatnya di rumah yang berada di Jl. Bajak II-H Perumahan Kasa Visela No. 17, Kec. Medan Amplas. Dari lokasi ini petugas berhasil menangkap kedua tersangka masing-masing Taufik Hidayat (50) warga Simpang Sebanyak Km. 3, Desa Sebanga, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis Provinsi Riau dan Basri alias Aphen (43) warga Komplek Villa Permata Indah Blok-E No. 10 Kel. Labuh Baru Barat, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Dari kedua tersangka petugas menyita 1 buah kotak dibalut dengan lakban warna kuning berisi 2 kg sabu yang disimpan di dalam mobil Kijang Innova yang hendak diantar ke kawasan Labura.

Pengungkapan kedua, Selasa (14/72020) petugas meringkus dua orang tersangka yakni, Azwani alias Wani (37) dan Zulfannijar alias Zul (36), keduanya warga Dusun Langga Desa Bugak Krueng Mate, Kab. Biruen, Provinsi Aceh dan Zulfannijar alias Zul (36).

Dari kedua tersangka petugas menyita 4 kg sabu yang disimpan dekat pijakan kaki mobil Grand Livina BK 1921 AD milik tersangka. Tersangka Azwani ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kel. Batu Malenggang, Kec. Hinai, Kab. Langkat. Sementara tersangka Zul ditangkap hasil pengembangan di dekat sebuah minimarket Jl. Gatot Subroto, Medan.

Ketiga, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 09.00 WIB Tekab Polsek Patumbak menerima informasi bahwa akan ada transaksi/pengiriman paket sabu dari Kota Binjai ke Medan menggunakan mobil Avanza warna silver. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di Jl. Medan-Binjai KM 19 tepatnya di area parkiran masjid seseorang hendak berangkat menggunakan mobil Avanza dari Binjai menuju Medan melalui Jalan Lintas Medan-Binjai.

Selanjutnya, setelah petugas melakukan pengintaian, sekira pukul 13.00 WIB petugas langsung menyergap tersangka Feriyadi alias Feri (49) warga Jl. Pemuda Kp. Kramat No. 28, Kel. Simpang Empat, Kec. Banda Sakti, Kota Lhoksuemawe / Jl. Dahlia Gg. Perdamaian, Kec. Babalan, Kab. Langkat.

Saat ditangkap, dari dalam mobil yang dikendarai oleh tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus kemasan teh Cina warna hijau berisi sabu-sabu dengan berat brutto 5215 gram, yang mana dari pengakuan tersangka hanya bahwa 5 kg.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya hendak diantar ke daerah Medan dan diserahkan kepada seseorang bernama Agam (DPO). Selain itu tersangka juga menjelaskan bahwa sabu itu ia terima dari Surya Armansyah alias Surya (26) warga Jl. Sapta Marga Pasar III Desa Selayang, Kec. Selesai, Kab. Langkat.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Surya di sebuah rumah di Desa Mancang, Kec. Selesai, Kab. Langkat. Dari pengakuan tersangka Surya bahwa 5 kg lebih sabu itu ia terima dari Ebenezer alias Eben (DPO) di daerah Desa Selayang, Kec. Selesai untuk diantar dan diserahkan kepada tersangka Feri.

Lalu, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah ru Eben, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Tak berhenti di situ, petugas lalu menggerebek tempat persembunyian tersangka Eben di salah satu rumah/pondok yang berada di areal kebun sawit di Desa Selayang, Kec. Selesai, Kab. Langkat. Ketika di lokasi, kedua tersangka Feri dan Surya  menyerang petugas dan berupaya melarikan diri, dengan terpaksa petugas menerbitkan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka.

"Untuk jaringan (narkoba) ini akan kita kembangkan lagi sampai kita bisa memutus mata rantai peredaran narkotika di Medan ini," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, saat dihubungi, Senin (20/7/2020) malam. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini