Minggu, 06 September 2026 WIB

Polsek Patumbak Tembak Dua Perampok Kambuhan

Administrator Administrator
Polsek Patumbak Tembak Dua Perampok Kambuhan
17merdeka
Dua tersangka perampok kambuhan ditembak petugas di masing-masing kakinya.


17MERDEKA, MEDAN - Polsek Patumbak memberikan tindakan tegas terukur (tembak, red) kepada lumpuhkan dua perampok kambuhan yang biasa beraksi menggunakan senjata tajam (sajam).

Kedua tersangka ERM (30), warga Jalan Gitar, Gang Biola, Selambo dan HA (37), warga Medan mendapat masing-masing sebutir timah panas di kakinya. 

"Petugas terpaksa melumpuhkan kedua tersangka karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap,” sebut Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Kamis (8/3) sore. 

Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban seorang mahasiswa bernama Bryan Sihombing (22), warga Jalan Menyeng VII,  Gang Swasembada, Medan Tenggara, Rabu (7/3) malam.

Dalam laporan polisi yang tertuang di nomor LP / / III / 2018 / 2018 /Sek Patumbak disebut, saat itu Bryan sedang menunggu taksi online  di Jalan Panglima Denai Medan, depan Terminal Terpadu Amplas (TTA).

Korban didatangi dua orang tak kenal (OTK) sambil menodongnya dengan senajata tajam. Karena takut, korban hanya bisa pasrah.

Selanjutnya, kedua tersangka menggiring korban ke tempat gelap di samping SPBU Panglima Denai. Keduanya merampas seluruh harta benda korban seperti 2 unit HP, dompet berisikan sejumlah uang, 1 jam tangan dan sepasang sepatu.

Setelah puas, kedua tersangka langsung kabur. Sedangkan korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak bewajib.

Atas laporan korban, personel Polsek Patumbak langsung meluncur ke Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri yang diproleh dari korban, petugas berpencar melakukan penyisiran.

Hasilnya, petugas mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang kabur ke arah Selambo, Medan Amplas.   

Ketika petugas coba mendekat, kedua tersangka panik dan mencoba kabur. Petugas segera melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan.

Karena itu, petugas terpaksa mengarahkan tembakan ke kaki kedua tersangka hingga roboh bersimbah darah. Selanjutnya, keduanya dibawa ke RS Bahyangkara Medan guna mendapat perawatan medis. 

"Dari tangan tersangka disita 2 buah HP Iphone 4 dan 1 HP Evercoss, sepasang sepatu Buccheri, 1 buah jam tangan  dan 1 pisau," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beber Yaqin, tersangka REM mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman kasus perampokan (kambuhan) dan baru dua minggu keluar dari Lapas Sidikalang.

Sedangkan tersangka HA, sudah dua kali menjalani hukuman kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta mengaku telah dua kali berhasil mencuri sepeda motor di depan Teriminal Amplas dan di kantor LSM. (17M.02) 


 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini