Sabtu, 05 September 2026 WIB
Tuduh Korban Mencuri dan Todongkan Pisau

Polsek Patumbak Ringkus Perampok Penumpang Angkot

Administrator Administrator
Polsek Patumbak Ringkus Perampok Penumpang Angkot
17merdeka.com
Seorang perampok penumpang angkot diamankan petugas, sedangkan tiga temannya masih diburu
 


17MERDEKA, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus satu dari empat tersangka perampokan dan penikaman terhadap Horison Saputra Panjaitan (22), warga Jalan Sempurna Gang Baru, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (19/1). 


Tersangka adalah Boy Leonardo. Dia ditangkap petugas di Jalan SM Raja, persis di bawah Fly Over Amplas, Minggu (20/1) malam. Dari tangannya, petugas menyita satu gunting yang dipakai untuk melukai korban.


Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, saat itu korban bersama temannya Marsel baru pulang dari Pematang Siantar menaiki bus Sejahtera. 


"Setelah sampai di Medan, kernet bus mengatakan angkutan kota (angkot) tidak ada lagi di Terminal Amplas. Semua penumpang kemudian diturunkan di Jalan SM Raja dekat jembatan Sungai Denai," terang Budiman, Senin (21/1). 


Kemudian, kata Budiman, korban dan temannya langsung menyeberang jalan dan menaiki angkot Morina trayek 81. Saat angkot sudah berjalan beberapa meter, tersangka bersama tiga temannya kemudian ikut naik. Tersangka menuduh Horison dan Marsel telah mencuri barang di Siantar.


"Karena posisinya terancam, Horison sempat mengatakan dia anak polisi. Namun, pelaku tidak perduli dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Pelaku kemudian meminta dompet dan merampas uang korban sebesar Rp 200.000. Lalu para pelaku pergi sambil menghunuskan pisau ke arah korban dan temannya," sebut Budiman.


Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut, Minggu (20/1). Personel Polsek Patumbak kemudian mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sekitar Terminal Amplas dan segera melakukan penangkapan. Sedangkan tiga rekan pelaku yang ikut beraksi masih diburu petugas.


"Ada tiga lagi pelaku yang masih kita kejar. Untuk tersangka Boy Leonardo kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Budiman.


Sebelumnya, pada Selasa (15/1) kemarin, aksi perampokan di dalam angkot Morina trayek 81 juga terjadi. Peristiwa itu merenggut nyawa, karena korban melompat dari angkot saat berusaha menghindari perampokan. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini