Jumat, 04 September 2026 WIB

Polsek Patumbak Musnahkan 8 Kg Ganja dari Aceh

Administrator Administrator
Polsek Patumbak Musnahkan 8 Kg Ganja dari Aceh
17merdeka.com
Petugas membakar barang bukti ganja di halaman Mapolsek Patumbak, Kamis (13/2)


17MERDEKA, MEDAN - Polsek Patumbak memusnahkan 8 kg ganja kering yang disita dari dua tersangka di Loket Bus Makmur Jalan SM Raja, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (28/12/2019) lalu.

Pemusnahan dilakukan di halaman Polsek Patumbak, Kamis (13/2) itu dilakukan dengan cara dibakar. Semua barang bukti dimasukkan ke dalam drum besi, lalu dibakar.

"Barang bukti 8 bungkus plastik besar ganja itu telah ditimbang dengan berat 8.000 gram.

Kemudian disisihkan sebanyak 89,44 gram untuk dijadikan sampel di Labfor Polri cabang Medan. Selanjutnya sisanya dimusnahkan," ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Gindo Manurung.

Gindo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari MSP (43), warga Lubuk Bayah Desa Saumah Jaya, Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupayan Aceh Timur dan HE (42), warga Dusun III Lubuk Bayah, Desa Saumah Jaya, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.

"Saat itu kami mendapatkan informasi dua laki-laki membawa ganja sedang berada di loket Bus Makmur. Sampai di lokasi, anggota mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan," ungkap Gindo.

Kepada petugas, HE mengaku hendak berangkat ke Dumai untuk mencari pekerjaan bersama rekannya MSP yang saat itu berada tidak jauh dari posisinya. MSP saat itu sedang berbaring dengan tas koper warna digunakan sebagai bantal.

"Kemudian anggota mendekati MSP dan menggeledah keduanya. Dari tersangka HE kami mendapatkan uang Rp 200.000 yang dia dapat dari tersangka MSL untuk ongkos ke Dumai," sebut Gindo.

Beberapa saat kemudian anggota menyuruh MSP untuk membuka koper warna merah tersebut dan mendapati 8 bungkus plastik besar ganja. Kedua tersangka berikut barang bukti itu kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.

"Kedua tersangka kita jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Gindo. (17M.02) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini