Minggu, 06 September 2026 WIB

Polsek Patumbak Bekuk Spesialis Pencuri Tabung Gas

Administrator Administrator
Polsek Patumbak Bekuk Spesialis Pencuri Tabung Gas
17MERDEKA
tersangka pencuri tabung gas

17MERDEKA, MEDAN - Personel Reskrim Polsek Patumbak membekuk seorang tersangka sepesialis pelaku pencurian tabung gas yang kerap beraksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Patumbak. Tersangka yang merupakan DPO Polisi itu diamankan setelah rekannya saat beraksi  tertangkap beberapa waktu lalu.

Informasi diperoleh wartawan di mapolsek Patumbak,  Kamis (28/12) siang, DPO sepesialis pelaku pencurian tabung gas yang berhasil dibekuk petugas itu diketahui adalah Julianto Nius Manurung Als Mega (32) warga Jln. Jati II, Pasar Merah, Medan kota yang kesehariannya berprofesi sebagai Supir.

Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yakin, Kamis (28/12) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka yang sebelumnya sudah di DPO dilakukan berdasarkan LP/XII/2017/ SU / Polrestabes Medan/ Sek Patumbak, tgl 22 Desember 2017.

Dijelaskannya, tersangka berhasil diamankan pihaknya dari sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jati II Medan Kota,  Rabu (27/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB setelah mendapatkan informasi keberadaannya yang telah di DPO atas kasus pencurian 4 buah tabung gas di ruko milik korban atas nama Suwarno (40) di Jln. SM Raja Km. 4,5 No. 359 Sitirejo III, Medan Amplas pada, Jum'at (22/12) lalu.

"Tersangka JNM alias Mega yang kita DPO ini berhasil ditangkap setelah rekannya yang berinisial FM (Frengki Manalu) dalam aksi pencurian 4 tabung gas di ruko milik korban di kawasan Jln SM Raja Medan pada, Jum'at (22/12) lalu itu lebih dahulu tertangkap. Dalam aksinya para tersangka ini membobol pintu ruko milik korban dengan linggis setelah melompati pagar," ungkap Yaqin.

Lebih jauh diungkapkan Yaqin,  berdasarkan hasil penyidikan sementara pihaknya terhadap kedua tersangka diketahui bahwa aksi serupa sudah berulang kali dilakukan keduanya di sejumlah lokasi yang merupakan ruko maupun rumah tinggal warga dengan target mencuri tabung gas.

Beberapa aksi pencurian serupa dilakukan kedua tersangka yang berhasil didalami petugas diantaranya adalah pencurian dj Rumah Tinggal/Kediaman di kawasan Jln Aksara pada tanggal 12 Des 2017 lalu, pencurian di Rumah Tinggal/Kediaman di kawasan Jln. M.Area pada Tanggal 20 Des 2017 lalu

Selanjutnya pencurian di Rumah Tinggal/Kediaman di Jln. Bromo pada tanggal 25 Nov 2017 lalu, pencurian di Rumah Tinggal/Kediaman kawasan Jln. Amaliun Medan pada Okt 2017 lalu dan pencurian di Rumah Tinggal/Kediaman kawasan Jln. Padang Bulan Medan pada Oktober 2017 lalu.

Berkaitan penangkapan kedua tersangka spesialis pencuri tabung gas itu Ainul Yaqin menambahkan,  pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh sindikat jaringan yang memiliki hubingan dengan kedua tersangka maupun dugaan motif lain menyangkut penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 Kg.

"Kasusnya masih terus kita dalami lebih jauh,  kedua tersangka yang sudah diamankan sementara terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman kurungan diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini