Sabtu, 18 April 2026 WIB

Polsek Patumbak Bekuk Pengguna Sabu

Administrator Administrator
Polsek Patumbak Bekuk Pengguna Sabu
17MERDEKA
tersangka yang ditangkap polsek patumbak

17MERDEKA, MEDAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang pengguna sabu dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Jalan Balai Desa Pasar 12, Kecamatan Patumbak, Rabu (15/11/2017) lalu.

Dia adalah Rusdiono (26), warga Jalan Mesjid Kongsi Ujung, Kecamatan Patumbak. Dari tangannya, polisi menyita 1 bungkus plastik putih yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi bahwasannya di Jalan Balai Desa pasar 12 ada 2 orang warga sedang membawa sabu-sabu mengendarai sepeda motor.

"Laporan menyebut kalau dua orang tersebut menuju ke Jalan Pertahanan. Kemudian petugas menemukan 1 bungkus plastik kecil sabu, sementara 1 tersangka melarikan diri," ujar Yaqin, Rabu (22/11/2017). 

Dari hasil pemeriksaan, kata Yaqin, tersangka mengakui perbuatannya dan sabu tersebut dia beli dari salah seorang pengecer di Jalan Balai Desa Pasar 11 seharga Rp50.000.

"Tersangka dan barang bukti sudah berada di mako. Pelaku akan dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Yaqin. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini