Minggu, 06 September 2026 WIB

Polsek Medan Sunggal Tembak Spesialis Pencuri Mobil Pick-up

Administrator Administrator
Polsek Medan Sunggal Tembak Spesialis Pencuri Mobil Pick-up
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Satu dari tiga spesialis pencuri mobil Pick-up, Oma Sumantri (39) warga Jalan Tanjung Anom Perumahan Grya 2 Tanjung Anom, Desa Tanjung Anom, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, ditembak Tim Pegasus Polsek Sunggal karena melawan saat berusaha kabur, Senin (8/7/19).

Sementara dua pelaku lainnya, Dian Pratama (32) warga Jalan Tanjung Selamat Gang Perjuangan, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan Agus Hermansyah alias Agus (38) warga Jalan T. Amir Hamzah LK. I, Kwala Begumit, Kec. Binjai Kab. Langkat berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan.

Dipaparkan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Iptu M Syarif Ginting serta Panit I Ipda J. Simamora. Pelaku diringkus berdasarkan laporan pengaduan korban Budi Bhakti (59) warga Jalan Starban Gang Murni, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia Kota Medan dengan nomor : LP/962/K/VI/2019/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 10 Juni 2019 Pelapor a.n. BUDI BHAKTI.

Dimana korban pada Sabtu (8/6/19) sekira pukul 13.00 WIB, korban bersama keluarga berlebaran ke rumah keluarga di Jalan Besar Tanjung Selamat. Korban memarkirkan mobil Mitsubhisi L300 Pick Up tersebut di lahan kosong samping salon yang jarak sekitar 10 meter dari rumah keluarganya dengan tidak lupa mengunci pintu mobil.

Belakangan, selesai berlebaran, sekira pukul 15.30 WIB, hendak mengambil mobil tersebut ternyata sudah tidak ada lagi. Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan.

Tim Pegasus atas laporan tersebut melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang mengambil mobil tsb adalah Oma Sumantri dan dua rekannya. Saat dilakukan penangkapan tersangka Oma Sumantri melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Dari pengakuan tersangka, Dua pelaku lainnya berhasil diringkus dengan tidak melakukan perlawanan.

Dari para pelaku diamankan barang bukti 1 Set Kunci T, 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BK 1171 EG yang digunakan pelaku untuk beraksi serta Uang Tunai sebesar Rp.25.000. 

"Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seberat beratnya 7 Tahun penjara," kata Kapolsek. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini