Minggu, 06 September 2026 WIB

Polsek Medan Kota Tembak Tiga Komplotan Maling

Administrator Administrator
Polsek Medan Kota Tembak Tiga Komplotan Maling
17MERDEKA
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Suhardiman (tiga kiri) bersama anggotanya membawa tiga tersangka ke RS Bhayangkara untuk perawatan luka tembaknya, Minggu (7/1).

17MERDEKA, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil melumpuhkan komplotan maling yang tidak takut untuk melukai korbannya. Sudah beberapa kali berhasil, tiga dari lima pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur (ditembak, red) karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika disergap sejumlah tempat terpisah, Minggu (7/1).

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, berdasarkan catatan laporan polisi yang diterima pihaknya, komplotan maling ini sudah berulang kali beraksi hingga meresahkan warga.

Adapun laporan yang diterima, di antaranya nomor : LP / 21 / K / I / 2018 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota tangga 6 Januari 2018, LP/1027/XI/2017/ Sek Medan Kota, LP/1120/XII/2017/ sek Medan Kota dan Lp/22/I/2018/ Sek Medan Kota.

Dari LP : 21 / K / I / 2018 / SU / Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, pihaknya membekuk tiga tersangka yang merupakan satu komplotan, yakni Rengat Tafenae alias Ucok Nias (17), warga Jalan Turi Gang Pelajar, Sonta Hilmon Zebua alias Emon (28),  warga Jalan Pintu Air IV Padang Bulan dan Yudi Susanto alias Borok (27), warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, merupakan tesidivis kasus pencurian dengan kekerasan/jambret.

"Dari komplotan tersebut kita masih memburu dua tersangka lain yang merupakan anggota sindikatnya, berinisial G dan A," terang Martuasah.

Dari pengembangan dan dasar LP : 22 / K / I / 2018 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota, kembali diamankan seorang tersangka bernama, Tunggul Halomoan Manurung (52), warga Jalan Turi Gang/ Pelajar.

Dalam kasus pencurian itu, Rengat Tafenae alias Ucok Nias dan Sonta Hilmon Zebua alias Emon juga terlibat.

Sedangkan dari kasus berdasarkam LP / 1027 / K / XI / 2018 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota, tanggal 24 November 2017, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka, Kiki Dolok Saribu (27) warga Jalan Seksama Gang Adil Medan.

Dijelaskan Martuasah,  penangkapan kelima tersangka bermula dari informasi yang diterima pada Jumat  (2/1) lalu, adanya peristiwa pencurian di Taman Stadion Teladan.

Korban mengaku diancam tersangka Ucok Nias dengan pisau agar menyerahkan uang dan laptopnya. Petugas bergerak cepat hingga Ucok berhasil ditangkap.

"Setelah didalami lagi, komplotan ini diketahui juga pernah melakukan pencurian di salah satu kamar kos bersama tersangka Tunggul dan tersangka Agung yang masih kita buru (DPO)," jarnya.

Sedangkan tersangka atas nama Kiki ditangkap dalam penggerebekan di tempat kos-kosan berdasarkan keterangan tersangka Ucok Nias atas keterlibatan kasus pencurian HP di Taman Stadion Teladan.

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan penadah barang hasil kejahatannya, Yudi Susanto alias Borok, Kiki Dolok Saribu alias kiki dan Sonta Hilmon Zebua alias emon (residivis kasus curanmor)  berusaha kabur dan melawan hingga mereka ditembak di kaki.

"Masih terus kita dalami kasus pencurian lain yang mungkin juga dilakukan kelimanya. Mereka terancam dijerat Pasal 363 dan 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun," pungkasnya. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini