Dijelaskannya, penangkapan tiga tersangka masing-masing, Arlianus Zebua (34), warga Jalan Kampung Tapanuli Tembung, Deli Serdang, Tommy Ariahot Limbong alias Tomi (22), warga Jalan Tangguk Bongkar V No 25 Medan dan Togap Sinaga alias Si Jenggot (31), warga Jalan Jermal XV Gang Merdeka Medan atas laporan keluarga korban dengan LP/443/K/VI/2018/SU/2018/Sek Medan Kota.
Terungkapnya pencabulan itu setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Korban mengaku telah digilir ketiga tersangka di tempat terpisah, yakni penginapan di Jalan Bintang dan Jalan Sempurna Ujung.
Awalnya, korban dijemput tersangka Tomy menggunakan sepeda motor lalu dibawa jalan-jalan ke rumah tersangka Jenggot. Tapi, di rumah Jenggot, juga ada tersangka Arlianus. Selanjutnya, mereka beranjak ke sebuah warung kopi menaiki dua unit sepeda motor.
Dari warung kopi itu, korban kemudian dibawa ke penginapan di Jalan Bintang Medan dan mereka memesan dua kamar. Setelah membujuk rayu korban, tersangka Arlianus berhasil sebagai eksekutor pertama terhadap korban, disusul Tomi.
"Ketika tersangka Jenggot minta giliran, korban menolak dan keluar kamar," kata Suhardiman.
Tapi, Jenggot tidak kehilangan akal. Keesokan harinya, dia mengajak korban dengan modus jalan-jalan lalu mencabulinya di rumah temannya Jalan Sempurna Ujung. Setelah puas, korban diantar tersangka pulang ke rumahnya.
Rupanya, kisah pilu itu diceritakan korban kepada keluarganya hingga kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota. Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan penangkapan para tersangka dari tempat mereka bekerja di sebuah bangunan di kota Medan pada 19 Juni 2018 sekira pukul 16.00 WIB.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mengakui semua perbuatannya. Mereka dipersangkakan dengan pasal 81 subsidair pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014, tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Suhardiman. (17M.02)