Jumat, 04 September 2026 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap 'Pemain' Curat

Administrator Administrator
Polsek Medan Kota Tangkap 'Pemain' Curat
17merdeka.com
Tersangka diapit Waka Polsek AKP S Simaremare dan Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Sabtu (2/5)

17MERDEKA, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang 'pemain' tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) 1 unit beca bermotor (betor) di kawasan Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Selasa (28/4/2020) dinihari.

Dua adalah, Armon Kison Butar Butar (32), warga Jalan Bahagia Kecamatan Medan Kota. 

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan menyebutkan, pekerja doorsmer itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/250/IV/2020-Medan Kota, tanggal 28 April 2020, atas nama korban Budi Syahputra (36), warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. 

Pencurian itu diketahui pada Selasa (28/4/2020) saat istri korban hendak menyiapkan santap sahur. Dia melihat betor suaminya sudah tidak berada di tempat biasanya. 

Karena itu, korban bersama istrinya melapor ke Polsek Medan Kota. Dalam penyelidikan polisi, keberadaan tersangka terendus di kawasan Jalan AR Hakim seputaran Sukaramai.

Tersangka diamankan berikut barang bukti 1 unit becak motor merek Beijing, 1 rantai putus dan 1 gembok bengkok, selanjut diboyong  ke Polsek Medan Kota.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkas Yaqin. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini