Jumat, 04 September 2026 WIB

Polsek Medan Kota Ringkus Residivis 7 Kali di Penjara

Administrator Administrator
Polsek Medan Kota Ringkus Residivis 7 Kali di Penjara
17merdeka.com
Petugas perlihatkan barang bukti dan tersangka, Jumat (3/4).

17MERDEKA, MEDAN - Tim Tekab Polsek Medan Kota berhasil meringkus residivis berbagai kasus kejahatan yang sudah tujuh kali keluar masuk penjara.

Dia adalah, Hadavi alias Vivi (54), warga Brigjen Katamso/Jalan Pasar Senen Gang Kasih, Kampung Baru.

Kali ini, dia ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin didampingi Panit Reskrim Iptu Asrul Rambe, Jumat  (3/4) mengatakan, tersangka ditangkap Jumat 20 Maret 2019 sekira pukul 11:00 WIB.

Dari tersangka, warga Jalan Brigien Katamso Pasar Senen Gang Kasih itu diamankan barang bukti 1 plastik rokok berisi sabu dan satu alat isap terbuat dari botol plastik minuman penyegar.

Dijelaskan, pada Jumat 20  Maret 2019 sekira pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi  ada seorang laki-laki mengunakan  narkotika jenis sabu. Petugas kemudian bergerak mengarah ke objek dan melakukan penggeledahan kediaman tersangka dan penangkapan.

Dari tersangka ditemukan barang bukti sabu di dalam bungkus rokok, yang menurut keterangan tersangka hendak dipakai sendiri.

"Dari pengakuannya sabu tersebut berasal dari temannya berinisial A," ujar Kapolsek menyebutkan tersangka masih dalam tahanan guna pengembangan kasus.

Kapolsek menjelaskan, selain kasus narkoba, tersangka juga terlibat kasus kriminal lainnya, yang kemudian membawanya ke penjara hingga tujuh kali. Ia akan dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini