Jumat, 04 September 2026 WIB

Polsek Medan Kota Ringkus Pengangguran Konsumsi Sabu

Administrator Administrator
Polsek Medan Kota Ringkus Pengangguran Konsumsi Sabu
17merdeka.com
Waka Polsek Medan Kota, Iptu AW Nasution mengapit tersangka, Senin (28/9)

17MERDEKA, MEDAN - Bayu Syahputra (25), warga Jalan M Idris, Gang Komik, Kelurahan Saiputi Timur II, Kecamatan Petisah harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Medan Kota.

Sebab, pengangguran ini kedapatan, membawa satu bungkus sabu seberat 0,9 gram diduga akan digunakannya.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, tersangka ditangkap tak jauh dari kediamannya pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu tim Tekab Polsek Medan Kota mendapat informasi di Jalan M Idris, Petisah sering terjadi transaksi narkotika.

"Tim langsung turun melakukan pengyelidikan," kata Yaqin kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Yaqin menyebutkan, ketika itu petugas melihat tersangka dengan gerak gerik tang mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggeledahan.

"Kita itemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu-sabu seberat 0.9 gram dari tangan kanan tersangka," sebutnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Tersangka ijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini