Minggu, 06 September 2026 WIB

Polsek Medan Kota Ringkus Pemakai Sabu

Administrator Administrator
Polsek Medan Kota Ringkus Pemakai Sabu
17merdeka
Pemakai sabu diamankan petugas di ruang penyidik.

17MERDEKA, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkoba dari kawasan Jalan Harapan Pasti Medan, Rabu (7/2) malam.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing, Kamis (8/2) menjelaskan, tersangka M Ivandi (21), ditangkap berkat informasi masyarakat. Penghuni kos di Jalan Harapan Pasti Medan Kota disergap ketika mengonsumsi sabu.

"Anggota kemudian melakukan penggerebekan di kamar kos tersangka dan ditemukan barang bukti alat hisap bong dan sisa narkoba jenis sabu yang tengah dikonsumsi tersangka saat digrebek," jelas Martuasah.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke komando. Dia mengaku baru membeli sabu tersebut dari seorang pengedar yang kini sedang dalam pengejaran petugas.

Tersangka dijerat Pasal 112 Yo 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini