Sabtu, 05 September 2026 WIB

Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Curas

Administrator Administrator
Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Curas
17merdeka.com
Waka Polsek Medan Kota, AKP S Simaremare menginterogasi tersangka, Kamis (19/9)

17MERDEKA, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), M Adhan Pulungan (27), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Kenangan, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun. 

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) korban tertuang dalam: LP/ 416/K/V/2019/Restabes Medan/Sek Medan Kota pada 11 Mei 2019 lalu. 

Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (19/9) menjelaskan, peristiwa curas itu terjadi di kediaman korban, Iswan Hariansyah (28), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Keluarga, No 24, Kelurahan Sei Mata, Kecamatan Medan Maimun.

"Setelah menerima laporan korba, personel di lapangan langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka tak jauh dari kediamnya," jelas Yaqin. 

Kepada petugas, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik  korban bersama temannya berinisial K yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dari halaman rumah korban menggunakan kunci T. 

Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi BK 6527 LH, dengan kunci kontak yang telah dirusak.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini