Minggu, 06 September 2026 WIB

Polsek Medan Kota Gerebek Judi Tembak Ikan

8 Pemain Dijaring
Administrator Administrator
Polsek Medan Kota Gerebek Judi Tembak Ikan
17merdeka.com
Petugas perlihatkan barang bukti mesin judi tembak ikan


17MERDEKA, MEDAN - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menggerebek delapan pria yang sedang asyik bermain judi ketangkasan jenis game (tembak) ikan di kawasan Jalan Cakrawati, Kecamatan Medan Maimun.

Mereka adalah, inisial R (24), warga Kampung Nelayan Indah, F (27), warga Pekan Labuhan, M (47), warga Marelan Pasar V, CS (19), warga Marelan Pasar IV, AR (28), warga Marelan Pasar V, NZ (38), warga Perumnas Mandala, MT (29), warga Perumnas Mandala, dan MH (25), warga Kampung Lalang Pasar V Medan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya pada Sabtu (29/2) sekira pukul 12.30 WIB lalu atas informasi masyarakat yang resah.

Dalam praktiknya, judi ketangkasan game ikan itu dioperasionalkan dengan cara menukarkan uang tunai Rp 10.000 dengan point 100.

"Setelah dilakukan pengecekan ke TKP, petugas langsung mengamankan mesin ketangkasan tersebut beserta pemainnya," kata Yaqin kepada wartawan, Senin (2/3).

Adapun barang bukti yang diamankan, 2 unit mesin game ikan dan uang tunai Rp 3,5 juta.

"Saat ini para tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," pungkasnya. (17M.02)


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini