Minggu, 06 September 2026 WIB

Polsek Medan Kota Gerebek Dua Pemakai Sabu

Administrator Administrator
Polsek Medan Kota Gerebek Dua Pemakai Sabu
17MERDEKA
Kedua tersangka pemakai sabu diapit penyidik Polsek Medan Kota.


17MERDEKA, MEDAN - Dua pria pengangguran tak berkutik ketika digerebek petugas Polsek Medan Kota, saat tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Seksama Gangg Pribadi No 11 Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, Senin (12/2) malam.

Dari kedua tersangka masing-masing, Siswa Riandi (29), warga Jalan Seksama Gangg Pribadi No 11 Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota dan Teryadi Simbolon (21), warga Jalan Nguban Surbakti Pasar VIII Kecamatan Medan Selayang, Medan, polisi memperoleh barang bukti satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu, satu bong, dan dua mancis.

"Penangkapan kedua tersangka dari informasi yang disampaikan warga. Kini, kita sedang menguber pengedar sabu-sabu yang telah diketahui identitasnya," ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman, Selasa (13/2/2018).

Kata dia, awalnya pihaknya menerima informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sekitar Jalan Seksama. Petugas segera melakukan penyelidikan.

Ketika itu, petugas mencurigai rumah tersangka Siswa Riandi, karena disebut sering dijadikan lokasi mengonsumsi barang terlarang sabu-sabu sehingga dilakukan penggerebekan.

Hasilnya, polisi mendapati kedua tersangka tengah asyik mengonsumsi barang terlarang tersebut. Keduanya berikut barang bukti langsung digelandang ke komando guna proses penyidikan dan pengembangan.

"Tersangka melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Suhardiman. (17M.02)

 
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini