Jumat, 04 September 2026 WIB

Polsek Medan Kota Gagalkan Transaksi Sabu

Administrator Administrator
Polsek Medan Kota Gagalkan Transaksi Sabu
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Petugas Pegasus Polsek Medan Kota berhasil menanggalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (20/8) sekira pukul 23.30 WIB.

"Dari keberhasilan itu kita mengamankan seorang tersangka yang melakukan transaksi. Kita masih mengembangkan kasus itu," kata Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (29/8).

Dijelaskannya, awalnya petugas Pegasus Polsek Medan Kota mendapat informasi masyarakat yang resah karena adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria sehingga dilakukan penangkapan.

Ketika digeledah, dari tersangka Surya (39), warga Jalan Multatuli No 56, Kecamatan Medan Maimun ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat bersih 0,04 gram, dan satu HP Samsung.

Dikatakan, barang bukti sabu tersebut ditemukan petugas dari tangan sebelah kiri tersangka. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu, namun pensuplay sabu kepada tersangka yang identitasnya sudah diketahui, sudah keburu kabur.

"Pengedar narkoba itu masih kita buru," tandasnya.  

Tersangka disangka melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini