Jumat, 04 September 2026 WIB

Polsek Medan Kota Bekuk Spesialis Jambret dan Penadah

Administrator Administrator
Polsek Medan Kota Bekuk Spesialis Jambret dan Penadah
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Tiga dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) termasuk penadahnya diamankan petugas unit Reskrim Polsek Medan Kota. Para pelaku menggasak barang-barang berharga milik Rahmat Rizky Kautsar (23) di Jalan Mesjid Raya simpang Jalan Mahkamah, Kecamatan Medan Kota, Kamis (26/9) silam.

Adapun identitas tersangka yang diamankan diantaranya MAH (27) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan, IJ (24) warga Jalan Gereja Sebanga Duri Provinsi Riau dan AB (36) warga Jalan Karyawan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Satu pelaku lainnya berinisial G masih diburu keberadaannya.

Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, para pelaku diamankan pada Rabu (24/10/l) sore berdasarkan laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/865/K/ IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota.

Dikatakan Rikki, kejadian itu berawal saat korban berjalan kaki dengan temannya di Jalan Mesjid Raya simpang Jalan Mahkamah. Saat itu, tiba-tiba dua pelaku datang dari arah belakang korban dengan menggunakan sepeda motor Satria FU.

"Kemudian para pelaku merampas HP korban dan langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota," ujar Rikki, Rabu (30/10) sore.

Untuk penangkapan, kata Rikki, saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka yang merampas HP korban sedang berada di rumah tersangka MAH. Kemudian unit Pegasus Polsek Medan Kota turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap MAH.

"Saat itu tersangka G (DPO) melarikan diri. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap penadah HP berinisial IJ. Dari situ diketahui tersangka IJ menjual ke tersangka A seharga Rp 2.100.000," ungkap Rikki.

Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Iphone XR Warna Merah (milik korban) dan 11 unit berbagai jenis HP hasil Jambret yang dijual tersangka MAH kepada IJ.

Mantan Kasat Lantas Polres Langkat itu juga menuturkan, dari hasil pendalaman diketahui tersangka MAH telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di 11 lokasi di Kota Medan.

▪ Jl. B. Zein Hamid (HP Asus & samsung A10) sebanyak 2 kali (2 minggu yg lalu)
▪ Jl. Suprapto Jembatan (HP samsung A30)
(2 minggu yg lalu)
▪ Jl. A. H. Nasution / KFC (Nokia layar sentuh)
(Seminggu yg lalu)
▪ Jl. S.M. Raja / simpang limun (Nokia layar sentuh) (4 hari yg lalu)
▪ Jl. Avros (HP oppo)
(6 hari yg lalu)
▪ Jl. Air Bersih (HP Iphone 6 warna Putih gold) sebanyak 2 kali
(2 minggu yg lalu)
▪ Pajak Sambas (Iphone 7)
(4 hari yg lalu)
▪ Jl. SM. Raja Depan Paradiso (HP Oppo A3S Warna merah)
(5 hari yg lalu)
▪ Jl. SM. Raja Depan Paradiso (Oppo A3S warna biru)
(4 hari yg lalu)
▪ Jl. Imam Bonjol dekat warkop elisabet (Asus warna biru)
(7 hari yg lalu)
▪ Jl. SM. Raja Depan Ramayana (HP Oppo A37)
(Bulan Agustus)

"Kami masih melakukan pengejaran tersangka G yang saat itu melarikan diri dan mencari barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan jambret. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara," pungkas Rikki. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini