Sabtu, 05 September 2026 WIB

Polsek Kutalimbaru Ringkus Pencuri CCTV

Administrator Administrator
Polsek Kutalimbaru Ringkus Pencuri CCTV
17merdeka.com
Barang bukti CCTV yang berhasil diamankan petugas bersama seorang tersangka.

17MERDEKA, MEDAN - Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru berhasil meringkus seorang tersangka pencurian CCTV pada Rabu (22/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dia adalah Benny Tornando Sitepu alias Beny, warga Namo Trasi Kampung Dalam Desa Purwobinang, Kecamatan Sungai Bingai, Kabupaten Langkat.

Pria 28 tahun ini diringkus berdasarkan laporan Nomor : LP/56/K/V/2019/SPKT/SEK Kutalim tanggal 22 Mei 2019.

Sedangkan satu pelaku lainnya, Tuah Surbakti (30), warga Namo Trasi Kampung Dalam Desa Purwobinangun, Kecamatan Sungai Bingai, Kabupaten Langkat, hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka Benny Tornando ditangkap usai mencuri CCTV di rumah korban Andika Keliat (36), warga Dusun VII Rumah Tanjung, Desa Silebo-Lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang," kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Riswan Ginting, Sabtu (25/5).

Awalnya, katanya, pihaknya mendapat informasi pelaku pencurian sedang berada di lokasi penangkapan sehingga langsung ditindaklanjuti petugas. 

"Mendapat informasi tersebut, tim Pegasus langsung menuju ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke komando untuk dilakukan pemeriksaan," terang Ipda Riswan. 

Mantan Panit Reskrim Polsek Medan Area ini menyatakan akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu set CCTV bernilai jutaan rupiah.

"Kini, pelaku sudah berada di sel tahanan sementara Polsek Kutalimbaru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini