Minggu, 06 September 2026 WIB

Polsek Kotapinang Amankan Pecandu Sabu

Administrator Administrator
Polsek Kotapinang Amankan Pecandu Sabu
17merdeka


17MERDEKA, LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Panit 2 Reskrim IPDA M.Fauzan Yonnadi S.Tr.K menangkap, WM (23) warga Dusun Sumber Desa Pasir Tuntung yang menggunakan Narkotika jenis sabu, Senin (12/3/2018) sekira pukul 13.00 Wib.


"Pelaku kita amankan sekira pukul 13.00 wib di rumah kosong pinggir sungai Barumun Jalinsum Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel," kata Kapolsek Kompol SM Sitanggang 


Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket kecil sabu 1 (satu) buah kaca pirex yg terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah mancis berwarna merah, 1 (satu) pipet yang berbentuk sekop


Awalnya, Personil Unit Reskrim Polsekta Kotapinang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu untuk digunakan di rumah kosong dipinggir sungai Barumun. 


Menindaklanjuti informasi tersebut pers langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengendap menunggu laki-laki tersebut datang. Pukul 17.00 wib laki-laki yang sudah di target datang dan langsung masuk kerumah kosong tersebut. 


Berselang 5 menit, kemudian personil langsung melakukan penggrebekan dan ditemukan didalam rumah tersebut alat hisap sabu, bong, 1 buah paket kecil sabu, 2 buah mancis. 


Setelah diintrogasi laki-laki tersebut mengakui bahwasanya semua barang tersebut miliknya dan memang benar ia baru saja menggunakan sabu.


"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek kotapinang guna proses sidik utk selanjutnya akan di limpah ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu," papar Kapolsek. (17M.10) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini