Sabtu, 05 September 2026 WIB

Polsek Helvetia Ringkus 2 Pelaku Curanmor Milik Polwan

Administrator Administrator
Polsek Helvetia Ringkus 2 Pelaku Curanmor Milik Polwan
17merdeka.com

17MERDEKA, HELVETIA - Team Pegasus Polsek Medan Helvetia dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman, SH berhasil meringkus Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Polisi Wanita (Polwan). Sementara seorang pelaku lain berinisial IRWS Alias IW DPO. Senin (23/9/19).

Kapolsek Medan Helvetia AKP Sahudur Sitinjak, SH.SiK didampingi Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman bersama Panit I Iptu Sahri Sebayang, SH menyebutkan penangkapan kedua tersangka M. Venanda Tasrif (21) warga Jalan Budi Luhur Gang Jambu, Kel. Sei Sikambing C-II, Kec.Medan Helvetia dan Edi Suseno alias Pleno (41) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Sei Mencirim Dusun V, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang berdasarkan laporan pengaduan korban Ruth Luciana Manik (24) dan Oktaviani Putri Widayanti (23) merupakan Polisi Wanita (Polwan).

Diceritakan korban membuat laporan pengaduan yang tertuang dalam Laporan polisi Nomor : LP / 668 / IX / 2019 / SU/  Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019 pelapor an. RUTH LUCIANA MANIK, dan Laporan polisi Nomor : LP / 670 / IX / 2019 / SU/  Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019 pelapor an. OKTAVIANI PUTRI WIDAYANTI. 

Saat itu kedua korban memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir Mess Polwan di Jalan Amal Luhur, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia dalam keadaan stang terkunci, dan kedua korban istirahat di dalam Mess. Namun apes, begitu terbangun sekira pukul 03.30 WIB, kedua sepeda motor milik mereka raib.

Kejadian tersebut cepat dilaporkan dan langsung ditanggapi personil. Kerja keras polisi tidak sia-sia, sejak Jumat (20/9/19) sekira pukul 03.30 WIB, hingga Sabtu (21/9/19) sekira pukul 14.00 WIB yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman SH berserta anggota berhasil meringkus kedua tersangka di Jalan Sei Mencirim. 

Dari kedua pelaku diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3788 HAN, 1 pasang sepatu merek SZ Long, 1 buah kunci, 2 buah anak kunci L, 1 bilah senjata tajam / sangkur, 1 unit sp.motor honda beat tanpa plat.

"Kedua tersangka dengan memanjat tembok pagar dan membawa kabur Sepedamotor para korban. Cepat kita tanggapi dan berhasil meringkus kedua pelaku. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 & 481 KUHP idana dgn ancaman 7 tahun penjara," ucap Kapolsek. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini