Kemudian, Tedi (16), pelajar SMK di Jalan Gedung Arca Medan, warga Jalan Dame, Dusun VI, Mariendal, Patumbak dan Permadi (19), warga yang sama.
"Ketiga tersangka kita tangkap ketika berupaya mengedarkan uang palsu tersebut di lokasi pasar malam, Kelurahan Gedung Johor," terang Malau.
Kata dia, penangkapan itu atas dasar informasi yang diterima pihaknya, adanya tiga tersangka pengedar upal telah diamankan warga.
Terungkapnya peredaran upal tersebut bermula pada Sabtu (1/12) sekira pukul 23.00 WIB, ketika tersangka Permadi bersama temanya bermain lotre.
Dia menggunakan upal pecahan Rp 100.000,- untuk melakukan transaksi. Petugas jaga sempat mengetahui aksi tersangka dan melakukan pengejaran.
Teriakan petugas pasar malam membuat pengunjung ikut melakukan pengejaran hingga ketiga tersangka berhasil ditangkap.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke komando untuk proses hukum," tegas Malau.
Dalam kasus itu, penyidik memeriksa saksi Roy Tobing (35), karyawan pasar malam, Ria Sitompul (30), karyawan pasar malam dan Yopi Anus Jaluku (21), karyawan pasar.
Dari tersangka disita barang bukti enam lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,-, sepuluh lembar upal pecahan Rp 50.000,-. (17M.02)