Minggu, 19 Juli 2026 WIB

Polsek Delitua Diduga Kriminalisasi Kasus

Administrator Administrator
Polsek Delitua Diduga Kriminalisasi Kasus
17MERDEKA
keluarga korban saat mengadu ke propam poldasu

17MERDEKA, Poldasu - Citra baik Polri di mata masyarakat kini bisa menjadi tercoreng dengan apa yang terjadi di Polsek Delitua.

Bayangkan, korban malah terbalik menjadi tersangka. Hal ini dirasakan Lamhot Napitupulu (36) warga Jalan Bayur Gang Lembah Perumahan Deli Garden 2 Blok i Kelurahan Delitua Barat Kecamatan Delitua. 

Kini bapak satu anak itu harus merasakan pengabnya sel tahanan Polsek Delitua, karena dituding memukuli  pelaku  pencurian. Sementara  pelaku  pencurian Yoga Pratama alias Dogol (15), malah bebas berkeliaran.

Merasa telah dikriminalisasi, keluarga Lamhot Napitupulu pun minta keadilan hukum ke Bidang Profesi Pengamanan (Bid Propam) Poldasu. Didampingi  Lembaga Pemantau Penyelanggara Pemerintahan (LP3) NKRI,  A. Pengabean, keluarga korban pun melaporkan dugaan kriminalisasi itu yang diterima Paminal Bid Propam, Kamis (7/9).

Saat di Poldasu,  Lasma Nainggolan (32) istri Lamhot mengisahkan, pil pahit yang harus dirasakan suaminya itu berawal saat Dogol mencuri pipa besi bahan pembuatan pagar milik  Lamhot yang terletak di bengkel las milik Lamhot. Kejadian itu terjadi pada, Minggu (30/7) lalu.

"Jadi saat itu tepat jam 10.30 Wib, kami mau berangkat ke gereja masih kami lihat besi di bengkel. Tapi saat pulang jam 12.30 Wib kami sudah tidak melihat lagi besinya," cerita Lasma pada wartawan.

Lanjut Lasma, karena merasa kecurian suaminya lantas menanyai tetangga. Akhirnya tetangga yang berinisial  ZE  menghampiri Lamhot dan memberitau bahwa Dogol yang telah mengambil besi tersebut dimasukan ke dalam goni. Informasi itu pun langsung ditindak lanjut, Lamhot terus mencari Dogol, akhirnya Dogol ditemui di blok H Perumahan Deli Resident 2  tak jauh dari rumah Lamhot. 

Di sana Dogol ditanyai Lamhot tentang besinya yang hilang, awalnya Dogol tidak mengaku, tapi ujungnya Dogol mengaku telah mengambil besi tersebut dan disimpannya di semak tak jauh dari Dogol diinterogasi.

Lamhot yang silap langsung mendorong jidat Dogol dengan dua jari. Aneh hanya dengan dua jari Dogol berakting jatuh dan pura - pura pingsan.

Tak lama security yang sebelumnya sudah dikabari ada kemalingan lalu datang membangunkan. Tak lama, Sangkot (warga) yang datang melintas naik sepeda motor turun dan ikut menampar dan menendang Dogol.

"Itu anehnya, si Sangkot itu yang mukul sekarang malah dia pulak yang sekarang menjadi saksinya  orang Dogol yang membilang suami saya ada yang mukul. Inikan jadi aneh, yang mukul kok bisa jadi saksinya Dogol. Ini jelas pasti ada apa - apanya," lirih Lasma.

Anehnya lagi, sambung Lasma, ketikq Dogol pura - pura pingsan lalu petugas keamanan mengancamnya bisa dibakar warga, eh Dogol bisa langsung bangkit dan kemudian Dogol dibawa ke rumahnya. 

"Dan masalah itupun kami sudah berdamai. Keluarga Dogol malam setelah kejadian datang ke rumah kami minta maaf dan sudah bersalaman. Tapi anehnya, besoknya mereka buat laporan, dan akhirnya Suami saya Lamhot ditangkap pada 11 Agustus 2017. Kan ngeri ada apa ini pencuri malah dilindungi, kami yang korban malah ditangkap, kami orang kecil ini ngak bisa berbuat apa - apa kami hanya meminta perlindungan dari bapak Kapolda,"  sebut Lasma seraya meneteskan air mata.

Sementara A. Panggabean turut menambahkan, kasus yang dialami keluarganya ini begitu miris. Panggabean juga menuding kalau kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi yang dilakukan Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna. 

"Kan aneh, korban bisa jadi tersangka dengan dalih melakukan penganiayaan pada Dogol. Padahal pemukulan dilakukan oleh warga dan Lamhot hanya menempeleng sedikit hanya sebagai bentuk pembelajaran, sementara pencuri bebas," ucap pria yang akrab disapa Gabe ini kesal.

Gabe menyebut ada ketimpangan saat penangkapan yang dilakukan Polsek Delitua.  Disitu Lamhot dipanggil ke Polsek melalui telpon dan sampai di Polsek tanpa ada pemeriksaan Lamhot dijebloskan ke penjara 'kerengkeng anjing' (setengah badan) seperti melebihi teroris. 

"Ini ada apa, masa visum pun keluar tanggal 11 Agustus siang dan pagi di tanggal itu juga Lamhot ditangkap. Ada apa, masih banyak kasus besar diulur - ulur, kenapa kasus kecil begini terlalu dipaksakan, ini pasti ada sponsor. Ganjilnya lagi, masa Kapolsek Delitua bisa mengeluarkan surat mediasi lengkap dengan tanda tangan dan setempel dari Polsek Delitua, ini kan semakin aneh namanya," ungkap Gabe seraya meminta Kapoldasu agar segera menggelar kasus ini.

Terpisah, Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan kriminalisasi yang ditudingkan padanya, dirinya langsung membantahnya. 

"Tidak ada saya berpihak, keduanya saya proses. Lamhot saya tahan dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. Karena anak itu mengaku tidak mencuri yang dipikirnya besi itu tidak dipakai lagi. Laporan Lamhot tentang pencurian juga kami proses kok. Jadi walaupun pencuri itu dianggap jahat bukan berarti harus dipukuli," tandas Wira. (17M/09)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini