Kapolsek Delitua, Kompol BL Malau menerangkan, penangkapan terhadap sopir itu dilakukan atas laporan korban, Jujur Lumban Tobing (40), warga Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.
Teresangka ditangkap setelah keberadaannya diketahui di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di seberang SPBU.
"Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1921 WJ beserta kunci dan STNK-nya, 1 dompet coklat, 2 unit HP, 2 power bank, uang Rp 208.000, dan 1 gunting yang digunakan untuk membuka mur jendela kamar kos korban," terang Malau kepada wartawan, Kamis (13/9).
Malau mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, mobil itu dicuri saat sedang diparkirkan di garasi kosnya. Namun sebelum itu, pelaku sudah masuk ke dalam kamar korban dengan cara merusak mur jendela.
"Kemudian pelaku masuk dan mengambil HP, dompet dan kunci mobil yang terletak di samping tempat korban tidur. Selanjutnya, pelaku langsung melarikan mobil korban," ungkapnya.
Rupanya, sambung Malau, korban sudah mencurigai tersangka sebagai pencuri mobilnya. Sebab, begitu mobilnya hilang, tersangka juga langsung menghilang dan meninggalkan kunci kamarnya. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Delitua.
"Sekira pukul 17.00 WIB, kita menerima informasi dari korban, posisi HP Xiomi yang diambil tersangka aktif. Setelah dicek melalui email, keberadaannya diketahui sedang di Jalan Lintas Sumatera seputaran SPBU Sei Rampah," katanya.
Atas informasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Delta bersama korban langsung menuju lokasi SPBU itu. Petugas mendapati mobil korban sedang diparkirkan dekat toilet SPBU.
Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 20.00 WIB, tim juga melihat pelaku berada di seberang SPBU. Setelah memastikan tersangka merupakan tetangga kosnya, polisi langsung melalukan penangkapan.
"Dari saku pakaian pelaku didapat kunci mobil dan uang Rp 208.000 sisa hasil penjualan HP Xiomi, dan 1 Hp Lenovo. Setelah dilakukan interogasi. Tersangka mengakui perbuatanya dan mengatakan telah menjual Hp Xiomi korban di counter HP seberang SPBU," paparnya.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengembangan kepada penadah HP, Zainul Insan (25), warga Dusun I Pematang Ganjang Kiri, Sei Rampah. Tapi, setelah barang bukti HP itu diperoleh, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
"Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Loppo, kemudian diboyong ke RS Bhayangkara untuk mendapatkam pertolongan. Kedua tersangka berikut barang bukti sudah ditahan di Polsek Delitua guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (17M.02)