"Barang bukti yang kita amankan bersama pelaku berupa Uang sebesar Rp.148 ribu, 1 Lembar beberapa bertuliskan angka pasangan, 1 buah ember kecil plastik berlapis selasiban warna hitam, 1 buah piring keramik warna putih dan 3 mata dan, " ucap Kapolsek Bilah Hulu AKP Drs N. Panjaitan, Sabtu (17/2/2101).
Informasi yang diperoleh awak media, Personil Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi adanya perjudian jenis dadu kopiok di Gang Sahabat Desa Lingga Lingga Tiga.
"Personel menindak lanjuti dan ke lokasi (TKP) sesuai yang di informasikan. Ternyata benar, di lokasi Personil melihat kerumunan orang yang sedang bermain judi jenis Dadu Kopiok," ucap Kapolsek.
Personel melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 6 orang yang terlibat permainan judi jenis dadu tersebut.
"Ke-6 pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses sidik," tandasnya. (17M.10)