Minggu, 06 September 2026 WIB

Polsek Belawan Ringkus Empat Pemilik 40 Kg Ganja

Administrator Administrator
Polsek Belawan Ringkus Empat Pemilik 40 Kg Ganja
17merdeka
Empat pemilik ganja diamankan dengan tangan terborgol bersama barang bukti, Selasa (27/2)


17MERDEKA, BELAWAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Belawan berhasil  menangkap empat tersangka penyalagunaan narkotika jenis daun ganja dari lokasi berbeda pada, Senin (26/2) pukul 22.00 WIB. 

Keempatnya adalah, Prayetno (44) alias Yetno, warga Blok 11Lingkungan VI Kelurahan  Sicanang Kecamatan Medan  Belawan, Boy Kendri (44), warga Jalan  Yos Sudarso Lingkungan  17 Kelurahan  Pekan Labuhan Kecamatan  Medan Labuhan, Hafni (37), warga Jalan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal dan Zulkifli (39), warga Jalan Medan Banda Aceh Desa Semadam Kecamatan  Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari para pelaku berhasil diamankan 40 amplop daun ganja kering, 1 handphone (HP), 2 goni ganja kering seberat 30 Kg hingga total ditaksir seberat 40 kg dan 1 unit mobil Avanza  putih nomor polisi BK 1450 MO.

Kapolsek Belawan, Kompol Bernand Pasaribu, Selasa (27/2) siang mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku Prayetno di dalam rumah di Blok 11Lingkungan VI Kelurahan Sicanang Kecamatan  Medan Belawan. 

Dari tersangka berhasil diamankan berhasil diamankan 40 amplop daun ganja kering dan uang Rp 40 ribu.

"Terhadap tersangka Prayetno   kemudian dilakukan interogasi dandiketahui  ganja diperolehnya dari tersangka Boy Kendri," katanya.

Kemudian Polisi melakukan penelusuran dan pelaku Boy Kendriberhasil ditangkap di depan Kantor PLN Cabang Belawan.

Sementara, terhadap tersangka Hafni dan Zulkipli diamankan di sekitarSPBU Kampung Nelayan ketika mengendarai mobil Avanza BK 1450 MO. Ditemukan dari mereka ganja 30 Kg terbungkus rapi.

"Keduanya membawa ganja atas perintah seorang bandar berinisial BA dari Kuala Simpang menuju Belawan untuk diserahkan kepada tersangka Boy Kendri," terangnya.

Para tersangka akan dikenai Pasal 112 Subsider Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Keempatnya saat ini telah diamankan di Mapolsek Belawan guna penyidikan dan pengembangan selanjutnya," ucap Bernad Pasaribu. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini