Jumat, 04 September 2026 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, 1 Tersangka Tewas Ditembak

Administrator Administrator
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, 1 Tersangka Tewas Ditembak
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Lagi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg sabu di Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Tanjung Balai, Minggu (30/5/2020).

      

Seorang pria diduga bandar narkoba tersebut, DS dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Hardianto SH MH bersama anggota, tewas diterjang peluru.

      

Barang bukti yang diamankan dan disita 30 bungkus teh warna hijau berisikan sabu sabu sebanyak 30 kg dijadikan barang bukti diboyong ke Mako Polrestabes Medan.

     

Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko, Waka Sat Narkoba dan Kanit Narkoba dan perwira lainnya, mengekspos keberhasilan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, di RS Bhayangkara Poldasu, Selasa (2/6/2020) siang. Seorang diantara tersangka yang lebih dulu ditangkap berintial I, dihadirkan berikut barang bukti 5 kg sabu sabu.

      

Penangkapan tersangka DS (40) warga Jalan Teluk Nibung, Tanjung Balai itu dari pengembangan tersangka I yang ditangkap di Jalan SM Raja Medan (21/5/2020).

      

Barang haram tersebut diperoleh dari Z, yang dalam pencarian orang (DPO) polisi. Sedangkan barang dari tersangka DS yang tewas ditembak ditemukan dari perahu kecil, ditemukan 3 karung goni berisi 30 bunglus teh warna hijau di dalam bungkus teh tersebut berisi sabu. Barang haram tersebut belum sempat terjual. (17M.08)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini