Minggu, 06 September 2026 WIB

Polres Nisel Ungkap Penculikan Siswi SMP

Administrator Administrator
Polres Nisel Ungkap Penculikan Siswi SMP
17merdeka
Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu menginterogasi tersangka penculikan anak.

17MERDEKA, NIAS - Polres Nias Selatan (Nisel), mengamankan seorang sopir yang telah menculik siswi kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP), MLZ (15), warga Desa Tuhegewo, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nisel.

Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan, tersangka Bezanolo Laia alias Beza (19), warga desa yang sama dengan korban ditangkap di Gunung Sitoli, Nias ketika hendak membawa gadis di bawah umur tersebut ke Sibolga, Jumat (2/3).

“Tersangka kita tangkap saat membawa korban di atas kapal tujuan SiIbolga,” terang Faisal.

Diungkapkannya, sebelumnya tersangka bekerja sebagai kernet mobil usaha milik ayah korban. Selama bekerja, rupanya tersangka diam-diam menjalin hubungan cinta terlarang dengan korban sejak Juni 2017.

Dalam perjalanan asmara yang tidak terendus orangtua korban, tersangka sering melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP tersebut, meskipun mereka sudah berstatus pacaran.

“Selama mereka berpacaran, korban mengaku kerap mendapat pelecehan seksual dari tersangka,” ungkap mantan Kasubdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tersebut.

Puncaknya, pada Jumat (2/3) lalu, tersangka menculik korban setelah mereka bertemu di Simpang 5 Pasar Teluk Dalam. Tersangka membujuk rayu korban untuk dilarikan ke ke Sibolga menggunakan kapal laut dari pelabuhan penyeberangan Gunung Sitoli.

Beruntung, aksi tersangka diketahui orangtua korban hingga kasusnya dilaporkan ke Polres Nisel. Petugas langsung bergerak dan tersangka berhasil diamankan bersama korban di atas kapal.

“Orangtua korban melaporkan, anaknya telah diculik kernetnya. Kurang dari 24 jam, tersangka dapat kita amankan bersama korbannya,” pungkas Faisal.

Selanjutnya tersangka dan korban diamankan ke Mapolres Nisel. Tersangka dijerat pasal 332 ayat 1 ke 1e dari KUHPidana subsidair pasal 82 ayat 1 dari UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. (17M.02) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini