Jumat, 04 September 2026 WIB

Polres Nisel Tembak Tersangka Curanmor

Administrator Administrator
Polres Nisel Tembak Tersangka Curanmor
17merdeka
Kapolres Nisel, AKBP Faisal Napitupulu menginterogasi tersangka curanmor
 


17MERDEKA, MEDAN - Satuan Reskrim Polres Nias Selatan (Nisel) melakukan tindakan tegas (tembak, red) di bagian kaki kanan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Nisel, kemarin. 


Tersangka Juwita Luaha alias Juwi (25), warga Desa Bawolahusa, Kecamaan Mazino, Kabupaten Nisel berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika disergap. 


Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu didamping Kasat Reskrim AKP Antony Tarigan melalui telepon seluler, Rabu (23/5) menyebut, aksi tersangka sudah sangat meresahkan warga, terutama pemilik sepeda motor. Tersangka merupakan pencuri spesialis kendaraan  roda dua di halaman rumah.


"Kronologis kejadian bermula pada 30 April 2018 malam lalu, korban Ranilai Dakhi baru pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor jenis Honda nomor polisi BB 2333 WF di halaman rumah. Keesokan harinya, saat korban hendak berangkat kerja, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah, korban tidak menemukan sepeda motor nya lalu membuat laporan ke Polres Nias Selatan," terang Faisal.


Atas laporan tersebut, sambung Faisal, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Tepat Jumat pekan lalu, yang sedang melakukan patroli mendapat informasi keberadaan pelaku sehingga langsung ditangkap. 


"Tersangka kita tangkap di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan saat sedang duduk di warung. Namun saat hendak ditangkap, pelaku yang dipenuhi tato di bagian lengannya tersebut sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas terukur di kaki kanannya. Sepeda motor yang dicuri berhasil diamankan," kata Faisal.


Menurut Faisal, tersangka dalam melakukan aksinya tidak seorang diri. Petugas tengah memburu rekan tersangka. "Kasusnya masih dalam proses pengembangan untuk meringkus para pelaku lainnya," tegas mantan Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut tersebut. 


Kini, tersangka dan barang bukti 2 unit sepeda motor hasil curian diamankan di Polres Nisel. Tersangka dijerat  Pasal 363 ayat (1) ke (3), (5) Subsider Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini