"Kronologis kejadian bermula pada 30 April 2018 malam lalu, korban Ranilai Dakhi baru pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor jenis Honda nomor polisi BB 2333 WF di halaman rumah. Keesokan harinya, saat korban hendak berangkat kerja, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah, korban tidak menemukan sepeda motor nya lalu membuat laporan ke Polres Nias Selatan," terang Faisal.
Atas laporan tersebut, sambung Faisal, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Tepat Jumat pekan lalu, yang sedang melakukan patroli mendapat informasi keberadaan pelaku sehingga langsung ditangkap.
"Tersangka kita tangkap di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan saat sedang duduk di warung. Namun saat hendak ditangkap, pelaku yang dipenuhi tato di bagian lengannya tersebut sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas terukur di kaki kanannya. Sepeda motor yang dicuri berhasil diamankan," kata Faisal.
Menurut Faisal, tersangka dalam melakukan aksinya tidak seorang diri. Petugas tengah memburu rekan tersangka. "Kasusnya masih dalam proses pengembangan untuk meringkus para pelaku lainnya," tegas mantan Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut tersebut.
Kini, tersangka dan barang bukti 2 unit sepeda motor hasil curian diamankan di Polres Nisel. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (3), (5) Subsider Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (17M.02)