Minggu, 06 September 2026 WIB

Polres Langkat Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu

Administrator Administrator
Polres Langkat Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu
17merdeka
Tiga tersangka sindikat pengedar uang palsu diamankan polisi.

 

17MERDEKA, STABAT - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Langkat berhasil menangkap tiga kawanan (sindikat) pengedar uang palsu (upal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHPidana.  

Ketiganya adalah, Rama Wijaya Sandi (24), warga Jalan T Amir Hamzah, Dusun V Abd Kadir, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,  Rahmad (20), warga Gang HKBP Binjai Timur dan Yoko (22), warga Jalan Sei Besitang, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.

Awalnya, petugas meringkus Rama di Pasar IV, Cina Kota Binjai, Rabu, (28/3) sekira pukul 11.30 WIB. Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, giliran tersangka Rahmad ditangkap di Rumah Makan Sari Rasa, Kecamatan Selesai. Mereka ini, memiliki peran masing-masing.

Sedangkan Yoko, ditangkap pada Kamis (29/3) pada sekitar pukul 17.00 WIB di Rumah Makan Sari Rasa, Kecamatan Selesai. Dari ketiganya disita barang bukti 1 unit HP merk Samsung J36 Frime warna silver, uang palsu pecahan Rp 50.000, senilai Rp 1.350.000, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 cc warna silver tanpa plat nomor polisi dan  1 unit printer.

Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.  Namun, dia belum bisa membeberkan pengungkapan kasus itu secara mendetail karena masih dalam proses pengembangan.

“Sabar ya, masih diperiksa (pengembangan, red),” imbuhnya. (17M.02) 

 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini