Minggu, 06 September 2026 WIB

Polres Labuhanbatu Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Kelas II A Rantauprapat dan Kotapinang

Administrator Administrator
Polres Labuhanbatu Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Kelas II A Rantauprapat dan Kotapinang
17merdeka
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jama K Purba SH MH dan personil Sat-Narkoba saat paparan kasus penangkapan Narkoba di 2 Lapas Kelas IIA.


17MERDEKA, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jama Kita Purba memaparkan hasil tangkapan dan jarigan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat dan Lapas Kota Pinang, Senin (12/3/2018). 


Penangkapan jaringan tersebut, kata Frido, berawal saat diamankannya Rudiansyah alias Rudi, dari tersangka itu polisi berhasil mengamankan berupa enam bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,89 Gran Bruto dan 8 bungkus plastik klip kosong, satu kotak doubelmint tempat sabu, tiga pipet, satu buah jarum suntik, satu buah kaca pirek,satu unit Hp Nokia Warna hitam.


Dari keteragan tersangka tersebut ia memperoleh dari seseorang bernama Aspan Ependi Hasibuan.


“Berantai-rantai jarigannya jadi sampai tiga hari dalam mengungkap jarigan Narkoba ini hingga ke Lapas Rantauprapat dan Kota Pinang kita kembangkan," Kata Frido didampingi Jama Kita Purba.


Dikatakannya, selanjutnya anggota melakukan pengembagan kembali tepatnya pada Jum’at 9 Maret 2018 di lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilakukan penangkapan terhadap Aspan Ependi Hasibuan dan Ardiansyah alias Dian dan ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plsatik klip tembus pandang berisi 2.172 Butir Pil Extasy Warna Hijau, satu bungkus klip besar berisi sabu seberat 100 Gram, satu bungkus klip sabu 0,9 Gram, Satu unit Hp Nokia dan satu unit timbangan elektrik.


Kemudian, Ardiansyah alias Dian mengatakan Narkoba tersebut diterimanya dari Suherman Tanjung sedangkan Pil Extacy diterima dari seorang perempuan bernama Siti atas suruhan dari Abdulah Safi’i Hasibuan Alias Ucok Jigrak (binaan Lapas Kota Pinang). 


Kemudian, pada Sabtu, 10 Maret 2018 sekitar pukul 07.00 Wib di Dusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dilakukan penangkapan terhadap Sudarmaji Tanjung dan ditemukan barang bukti berupa dua unit HP dan uang Rp1 Juta.


Tak sampai disitu, kemudian anggota melakukan pengembagan kembali ke Lapas Kota Pinang terhadap Ucok Jingkrak dan ditemukan berupa Hp dari hasil pengakuan Sudarmaji Tanjung Narkotika Jenis sabu yang diserahkan kepada Ardiansyah Hasibuan alias Dian diperoleh dari Hotma Manurung (Warga Biaan Lapas Rantauprapat).


Selanjutnya pada Sabtu, 10 Maret 2018 sekira Pukul 13.00 Wib di Lapas Kelas II A Rantauprapat dilakukan penangkapan terhadap Hotma Manurung dan ditemakan barang bukti berupa dua unit Hp.


“Dalam pengungkapan Narkotika kita tidak main-main, sampai ke akarnya juga kita cari," ungkap Frido. (17M.10) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini