Sabtu, 05 September 2026 WIB

Polres Labuhanbatu Tangkap Sopir Travel Perkosa Penumpang

Administrator Administrator
Polres Labuhanbatu Tangkap Sopir Travel Perkosa Penumpang
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Petugas Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang sopir travel karena memperkosa penumpangnya di tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, menjelaskan sopir travel yang ditangkap itu bernama Muslim (30), warga Jalan H Adam Malik, Gang Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

"Tersangka kita amankan karena terbukti memperkosa penumpangnya sendiri seorang mahasiswa, RA (18), warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu," jelas Denj, Minggu (4/4).

Deni mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/3/2021) lalu. Saat itu korban dari Pekanbaru berniat pulang ke Rantauprapat. Kemudian, sekira Pukul 20.00 WIB, pihak travel menjemput korban dari kosnya, dan bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat. Petugas jemput mengatakan ada 4 orang.

Sampai di loket travel, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Tiba waktunya berangkat korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih. Dalam perjalanan menuju Rantauprapat penumpang hanya seorang diri dan posisi duduk di sebelah kursi driver (tersangka).

Dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, ditolak. Sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan ruko, Jalan Lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka berhasil menyetubuhi korban. 

Bahkan, akibat perbuatan bejat tersangka dada dan paha korban mengalami luka memar. Setelah puas tersangka kemudian mengantarkan korban hingga sampai alamat tujuan.

"Orang tua korban pun melaporkan kasus perkosaan itu ke Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu," terangnya. 

Petugas Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/4/2021) lalu. 

Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini