"Saat memeriksa isi rumah, korban terkejut melihat barang-barang berupa TV MERK SHAP AQUOS 42", PSV, JAM TANGAN, UANG Rp 400.000,- sudah tidak ada lagi. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Labuhan Batu," ucap Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SiK, Senin (29/2/2018).
Menindak lanjuti Laporan korban, lanjut Kasat Reskrim, Kanit Idik 1 beserta Team Opsnal Unit Idik 1 melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diperoleh identitas Pelaku yang mengambil barang-barang milik Pelapor. Kemudian tim menuju lokasi tersangka berada.
"Hari Rabu, 14 Februari 2018 sekira pukul 21.45 wib, tersangka diamankan. Dari tersangka diamankan 1 (satu) unit TV merk Sharp 42", 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) potong kain sarung, 1(satu) lembar ATM dan uang sbesar Rp. 100.000,-. Tersangka kita amankan ke Polres Labuhan Batu guna proses sidik," terang Kasat Reskrim.
Pelaku Curanmor
Sementara, Tim Opsnal unit 1 Polres Labuhanbatu telah mengamankan satu tersangka Curanmor RIFS (21) warga Jalan Cempedak Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu di kediamannya,
"Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Cempedak Kel. Sirandorung Rantau Prapat. Tersangka akui perbuatannya telah melakukan pencurian Sepeda motor bulan November 2017. Barang bukti yang kita amankan sepeda motor Vario warna merah," kata Kasat Reskrim. (17M.10)