Sabtu, 05 September 2026 WIB

Polisi Tidak Terapkan UU MD3 dalam Kasus Benny Sihotang

Administrator Administrator
Polisi Tidak Terapkan UU MD3 dalam Kasus Benny Sihotang
dok

17MERDEKA, MEDAN - Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tidak menerapkan undang-undang MPR, DPR DPRD (MD3) dalam penanganan kasus penipuan & penggelapan anggota DPRD Sumut terpilih, Benny Harianto Sihotang. 

"Tidak, undang-undang MD3 tidak akan kita terapkan dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan atas nama Benny Sihotang,"ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (17/9). 

Nainggolan pun menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan panggilan ke-dua terhadap Benny Sihotang untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Mengingat sebelumnya, Benny Sihotang tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan penyidik dalam kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar bernilai Rp 1,7 miliar pada Senin (16/9) kemarin.

"Nah, jika nanti yang bersangkutan juga tidak mengindahkan penggilan penyidik. Maka penyidik berhak untuk melakukan tindakan penjemputan paksa,"tegasnya. 

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut terpilih, Benny Harianto Sihotang mengabaikan panggilan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Seyogiayanya, Benny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar bernilai Rp 1,7 miliar pada Senin (16/9). (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini