Dalam penangkapan ini, sambung Andi Rian, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit TV LED 32 Inch, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 HP Samsung J2, 1 HP Samsung lipat, perhiasan emas (3 cincin, sebuah gelang, dan sebuah kalung), uang Rp 430 ribu, topi, jaket, celana jeans ponggol, plat sepeda motor BK 5073 RAO, ransel, dan kaos lengan pendek.
Selain itu, Andi Rian juga menambahkan, jika pihaknya juga menangkap 3 orang penadah atas hasil curian harta korban, masing-masing, Adi Juharno Manurung (32) warga Kecamatan Bintang Bayu, Sergai (pembeli HP J2), Budi Agus (25) warga Dolok Masihul, Sergai (pembeli TV & HP Samsung lipat), dan Surianto (43) warga Jalan Sudirman, Dolok Masihul, Sergai (pembeli emas).
"Karenanya terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 365 dan 338 masing-masing dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Ridwan Wongso mengatakan, jika alasan dirinya sampai tega membunuh, karena korban memiliki hutang Rp 4 juta. Saat itu ia berusaha meminta hutang tersebut, namun tidak diberikan oleh korban.
"Saya minta hutang itu tapi dia (korban) tidak memberikan. Lalu saya ambil pisau lalu membunuh korban. Tapi saya menyesal," tuturnya. (17M.02)