Minggu, 06 September 2026 WIB

Polisi Ringkus Supir Travel Cetak Uang Palsu

Administrator Administrator
Polisi Ringkus Supir Travel Cetak Uang Palsu
Int
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Polsek Sunggal berhasil meringkus seorang tersangka pencetak uang palsu pecahan seratusan ribu dan lima puluh ribu rupiah. Akibat perbuatannya, Sultoni Puja Kesuma (41) warga Jalan Teuku Amir Hamzah Gang Makmur, Kec. Binjai, Kab. Langkat / Kota Rimo, Kel. Rimo, Kec. Gunung Meriah, Kab. Aceh Singkil ini meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal.

Dipaparkan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Syarif Ginting dan Panit Ipda Japry Simamora,SH, Senin (11/2/19) sore, menyebutkan penangkapan tersangka berkat kesigapan personilnya, Bripka Rudi Setiawan mengetahui aksi tersangka memalsukan uang. Oleh Rudi Setiawan langsung mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi dan dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti mesin printer dan sisa uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 3 lembar dan pecahan uang lima puluh ribu sebanyak 11 lembar dari rumah orang tuanya di Kabupaten Langkat.

"Jadi tersangka kesehariannya sebagai supir travel. Dia (Tersangka,red) mengaku hanya iseng-iseng memfotocopykan uang asli dan membuat uang palsu. Tersangka di ganjar pasal 26 Jo Pasal 36 Ayat (1) DAN (2) UU. RI. No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," terang Kapolsek kepada sejumlah wartawan. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini