Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Polisi Ciduk Penghina Jokowi dan Kapolri

Administrator Administrator
Polisi Ciduk Penghina Jokowi dan Kapolri
internet
tersangka ringgo abdillah
17MERDEKA, MEDAN - Ringgo Abdillah alias Muhammad Farhan Balatif (18), penghina Presiden RI Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian, ditangkap polisi. Tampangnya berbeda dengan foto profil di Facebook yang viral di media sosial.

Dilihat dari Instagram Brimob Indonesia (brimob_id) dan Staf Sekretaris Pribadi Pimpinan (Sisprim) Polda Jabar, Bripda Ismi Aisyah (ismiaisyah20), Farhan mengenakan kaus berwarna merah bertuliskan 'Ready' saat ditangkap.

Berbeda dengan postingan yang bernada provokatif di Facebook, Farhan terlihat lemas dan lebih banyak tertunduk. Dia juga memegang sebuah laptop yang tengah membuka laman Facebooknya.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menyita sejumlah barang bukti yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar presiden dan Kapolri, 1 buah Flashdisk, 3 unit handphone dan 2 unit router.

Dilansir detik.com, Farhan dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 Ayat 2 subs pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.  (dtc)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini