Sabtu, 05 September 2026 WIB
Dugaan Korupsi Bupati Labura dan Labusel

Poldasu akan Periksa Saksi Ahli dan Lakukan Audit

Administrator Administrator
Poldasu akan Periksa Saksi Ahli dan Lakukan Audit
Internet
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih terus mendalami proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus dan Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung. 

Penyidik akan memintai keterangan saksi ahli dan melakukan audit kerugian negara melalui pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Setelah itu, dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Kita akan memeriksa saksi ahli terlebih dahulu, baru selanjutnya gelar perkara," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Senin (13/5)

Sebelumnya, Rony menyatakan,  kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung, sudah masuk tahap penyidikan. Kedua kepala daerah tersebut bisa saja dipanggil kembali dan statusnya naik menjadi tersangka, tergantung hasil penyidikan. 

"Masih bergantung perkembangan hasil penyidikan. Artinya, kemarin sudah diambil keterangan, nantinya akan kita komparasikan (bandingkan) dengan keterangan dan alat bukti yang lain. Kalau memang perlu untuk membuat terang perkara ini, pasti akan kita panggil 

kembali," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini