Sabtu, 05 September 2026 WIB

Poldasu Ungkap Peredaran 14 Kg Sabu, Dua WNA Ditembak Mati

Administrator Administrator
Poldasu Ungkap Peredaran 14 Kg Sabu, Dua WNA Ditembak Mati
17merdeka.com
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto perlihatkan barang bukti sabu yang disita dari 16 tersangka di RS Bhayangkara Medan, Senin (29/4)

17MERDEKA, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional, dalam upaya penyergapan di sejumlah lokasi di Kota Medan dengan waktu berbeda. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, lokasi penangkapan tersebut meliputi, Kompleks Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal dan Jalan SM Raja Medan Amplas. 

Kemudian di pintu Tol Tebing Tinggi, Jalan Handoko Gang Kutilang Tanjung Balai Selatan, serta perempatan lampu merah Jalan Letjen Suprapto Kecamatan Medan Maimun. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga meringkus 16 orang tersangka, dua diantaranya ditembak mati. Barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 14.000 gram atau 14 kg sabu-sabu.

Sementara untuk identitas tersangka yang diamankan yakni, MRI alias R, AS alias A, LHG alias A, A, IB, Y alias S, M alias A, W, M alias M, FS, AM, IP, M dan I alias I. Sedangkan 2 WNA yang tewas, yakni asal Malaysia berinisial KPP dan seorang India inisial S. 

Kata Agus, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (8/4) malam. Disebutkan, ada dua laki-laki memiliki narkoba jenis sabu di Kompleks Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

"Selanjutnya, petugas unit 2 Subdit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan. Kedua tersangka berinisial MRI alias R dan AS alias A diamankan dengan barang bukti 5 kg sabu," terang Agus di RS Bhayangkara Medan, Senin (29/4) siang. 

Setelah itu, sambung Agus, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 14 tersangka lainnya dalam waktu dan lokasi berbeda. Dua tersangka WNA terpaksa ditembak mati, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. 

"Tersangka KPP dan S (WNA) terpaksa ditembak mati, setelah sebelumnya tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas," sebut jenderal bintang dua tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana dengan paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

"Dengan tangkapan sabu sebanyak 14 kg ini, kita bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 140.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini