Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap HS, Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan Pertamina Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan. Dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya, MS (32), warga Jalan Pertamina, Medan Belawan, SL (38), warga Kampung Jawa, Aceh Timur dan BSH (35), warga Desa Gonting, Padang Lawas beserta 10 kg sabu.
Berikutnya, penangkapan ketiga, dilakukan setelah Polda Sumut mendapat informasi bahwa akan ada 1 unit mobil toyota Avanza warna silver yang membawa Sabu yang melintas dari daerah Bagan Batu menuju kota Medan. Petugas melalukan pembuntutan berhasil penangkapan di hotel Buluh Pagar dan ditemukan bungkusan goni yang di dalamnya jeregen berisi sabu seberat 7,4 Kg.
Pengembangan selanjutnya di Jalan Setia Budi Pasar I, Tanjung Sari, Medan Selayang dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR (27), warga Jalan Karya Darma Dusun III, Tanjung Morawa yang menjemput sabu tersebut, beserta NS (43) warga Jalan Kasan Samud, Tebing Tinggi.
Sementara penangkapan keempat pada Rabu 25 Juli 2018 pukul 17.00 WIB, di Besitang, dan pada Kamis 26 Juli 2018 Pukul 19.30 WIB Polisi melihat pengendara sepeda motor nomor polisi BL 1305 FU sangat mencurigakan sehingga ditemukan sabu seberat 4 Kg. Setelah diinterogasi disebutkan masih ada sabu lainnya disimpan di Desa Baroh Langsa, Aceh, dan ditemukan 35 Kg sabu yang disembunyikan disemak-semak.
Adapun para tersangka itu adalah IR alias O (31) warga Desa Tanjung Keramat, Aceh Tamiang dan ZA Alias Z (23) warga Desa Tanjung Keramat, Aceh Tamiang.
"Dengan tertangkapnya barang bukti sabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 664.780 orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 1 orang," tandasnya.
Sementara, pada Selasa 17 Juli 2018 pukul 13.30 WIB Satresnarkoba Polres Langkat juga melakukan penangkapan terhadap H (53) Sei Bilah langkat dan I (40) warga Jalan Imam Bonjol, Langkat dengan barang bukti berupa 252 Kg ganja. (17M.02)