Sabtu, 05 September 2026 WIB

Poldasu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Disporasu

Administrator Administrator
Poldasu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Disporasu
dok
Kadispora Sumut Baharuddin Siagian

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana menjelaskan, tersangka atas nama Jamran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia merupakan pejabat bidang di Dispora Sumut.

"Kita sudah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi Disporasu atas nama Jamran bertindak sebagai PPK. Tersangka menjabat sebagai kepala bidang di instansi tersebut," jelas Rony, Selasa (9/7).

Ditanya soal penahanan terhadap tersangka, Rony menyebut, belum dilakukan penyidik karena pertimbangan kooperatif. Namun, tidak tertutup kemungkinan dilakukan penahanan terhadap Jamran.

"Memang saat ini belum dilakukan penahanan, tapi ke depan bisa saja. Tinggal menunggu waktu," imbuh Rony.

Sementara, disinggung tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Rony tidak menampik. Dia berujar, penyidik masih mengembangkan kasus ini. Siapa yang terlibat menyelewengkan uang negara, bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana mengakui, terkait kasus dugaan Korupsi Dispora, pihaknya telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2) lalu. 

"Kasus ini sudah sidik dan sudah 20 saksi diperiksa," katanya. 

Kadispora Propsu, H Baharudin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ;  188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017. 

Mantan Kepala Biro Keuangan Pempropsu itu diperiksa pada Rabu (13/2-2019), selama enam jam. Yang ditetapkan sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya dengan direktur Junaedi yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini