Jumat, 04 September 2026 WIB

Poldasu Tetapkan Tersangka Dugaan Keterangan Palsu

Administrator Administrator
Poldasu Tetapkan Tersangka Dugaan Keterangan Palsu
Dokumentasi
Markas Polda Sumut di Jalan Medan - Tanjung Morawa Km 10,5 Medan.

17MERDEKA, MEDAN - Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dalam akta notaris yang dilaporkan Tansri Chandra. 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar dikonfirmasi mengakui, pihaknya tengah menyidik kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dengan terlapor Toni Harsono. 

"(Kasusnya) ditangani Subdit II/Harda-Bangtah," terang Irwan Anwar melalui telepon seluler, Jumat (18/9).

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kemarin mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu yang dilaporkan Tansri Chandra dengan terlapor Toni Harsono telah masuk tahap penyidikan.

Artinya, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan kasus itu layak dilanjutkan ke pihak kejaksaan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersebut.

"Kasus itu sudah pada tahap penyidikan. Kalau berkasnya sudah lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan," tandas Nainggolan. 

Informasi diperoleh, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus dugaan penempatan keterangan palsu. Delapan orang tersangka telah ditetapkan setelah belasan diperiksa.

Adapun delapan terduga tersangka berinisial, TH, AS, G, TS, ET, HT, JT dan

HS. Namun, para tersangka dikabarkan dikenakan wajib lapor, setelah penahanannya ditangguhkan.

Kasus itu disidik Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi: LP/1088/VI/2019 / SUMUT / SPKT-I, tanggal 29 Juli 2019, atas nama pelapor Tansri Chandra dengan penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan Pasal 373 KUHPidana.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah sebuah rumah di Kompleks Cemara Asri untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan keterangan palsu, Selasa (7/1) sore.

"Kosong barang buktinya. Selanjutnya akan kita cari sampai dapat," tegas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Edison Sitepu, Rabu (8/1). (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini