Minggu, 06 September 2026 WIB
Mark Up Biaya Perjalanan Dinas

Poldasu Tetapkan Lima Anggota DPRD Tapteng Tersangka

Administrator Administrator
Poldasu Tetapkan Lima Anggota DPRD Tapteng Tersangka
Int
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut menetapkan lima anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up atau fiktif biaya perjalanan dinas keluar daerah Tahun Anggaran 2016/2017.


"Ya, ada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up perjalanan dinas, dengan kerugian negara diperkirakan 655 juta rupiah," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (21/9).


Tatan mengatakan, kelima anggota DPRD Tapanuli Tengah yang berstatus tersangka, yaitu berinisial AR, SG, HN,JS dan JLS, diduga kerugian negara sebesar Rp 655.924.350.


Dia mengatakan, modus yang dilakukan kelima tersangka dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.


"Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado," jelas Tatan.


Mantan Waka Polrestabes Medan itu mengatakan, rencananya tindak lanjut penyidik akan memanggil dan memeriksa kelima tersangka dalam waktu dekat. 


"Kita imbau supaya kelima tersangka kooperatif dan menghadiri pemanggilan tersebut," ujarnya, menambahkan penyidik sudah menyita barang bukti antara lain berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi.


"Kelima tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini