Minggu, 06 September 2026 WIB

Poldasu Tetapkan Armen Harahap Tersangka OTT

Administrator Administrator
Poldasu Tetapkan Armen Harahap Tersangka OTT
17merdeka
Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Toga H Panjaitan didampingi Rina Sari Ginting merilis pengungkapan OTT, Kamis (12/4).

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan pelaksana tugas (Plt) Kabid Pelayanan Perizin dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Armen Parlindungan Harahap sebagai tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli.

“Tersangka menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas Kombes Rina Sari Ginting, Kamis (12/4).

Disebutkan Toga, Armen menyalahi posisi kedudukannya di dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan mengerjakan sesuatu yang menguntungkan dirinya atau kelompok.

Penangkapan tersangka berawal pada Selasa (10/4/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Anggota Subdit III/Tipikor Dit Reskrimum Polda Sumut dipimpin AKBP Donny Sembiring melakukan penangkapan kepada saksi Berlian Lubis selaku Direktur CV Tapian Nauli.

"Setelah dilakukan pengembangan kepada yang diduga tersangka Armen Parlindungan Harahap, kita berhasil mengamankan Berlian Lubis yang telah menyerahkan uang Rp 15 juta,” sebutnya.

Armen diamankan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan Jalan HT Rizal Nurdin Km 7 Pijorkoling kota Padang Sidempuan.

"Saat itu, Armen menerima uang untuk biaya pengurusan Penerbitan Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri, Izin Lokasi dan Pendaftaran Penanaman Modal CV Tapian Nauli," terangnya.

Saksi Berlian Br Lubis, kata Toga, diamankan di halaman kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Padang Sidempuan dan ditemukan kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 15 juta.

"Kemudian Armen Parlindungan Harahap diamankan berikut uang tunai sebesar Rp 15 juta. Armen Parlindungan Harahap semula meminta biaya pengurusan sebesar Rp 75 juta, akan tetapi saksi Berlian Br Lubis tidak menyanggupi dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp 53 juta," urainya.

Diakui Toga, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas nama M Zainy Lubis, Suhaimi dan Johannes Gultom.

Saksi mengaku adanya perintah dari Armen Parlindungan Harahap selaku Plt Kabid Pelayanan Dinas Perizinan Pemko Padang Sidempuan untuk mensurvei fisik ke perusahaan CV Tapian Nauli milik Berlian Br Lubis.

"Pada Rabu 11 April 2018 telah dilakukan gelar perkara dengan Wassidik menetapkan satu orang tersangka atas nama Armen Parlindungan Harahap. Dari hasil gelar perkara cukup bukti untuk ditingkatkan ke proses penyidikan," ujar Toga.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Barang bukti yang diamankan, sambung Toga, berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan perizinan (disita) dan HP tersangka dan saksi pemberi uang sekaligus selembar kwitansi penyerahan uang. (17M.02) 

 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini